Kamis, 04 Februari 2010

Hukum Dagang Lanjutan : Pengertian Surat Berharga

05/02/2010
Mulhadi,SH.,M.Hum
BAB I
SURAT BERHARGA
1.      PENGERTIAN SURAT BERHARGA
                  Dalam lalu lintas perniagaan atau perusahaan, selain uang kertas, yang biasa digunakan dan dikenal dalam kehidupan sehari-hari, orang juga masih mengenal (khususnya kalangan pebisnis) surat-surat atau akta-akta lain yang bernilai uang. Surat-surat semacam ini disebut surat perniagaan (handelspapieren), yang terdiri dari surat berharga (waarde papieren) dan surat yang berharga (papieren van waarde).
                  Istilah surat berharga merupakan terjemahan dari bahasa belanda waarde papieren. Waarde berarti nilai, dalam KUHD waarde diartikan berharga dan papieren berarti kertas, sehingga waarde papieren berarti kertas berharga. Disamping istilah waarde papieren  diatas, surat berharga saat ini sering juga disebut negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers, dan commercial papers. Sedangkan surat yang berharga atau surat yang mempunyai  nilai dikenal dengan sebutan papieren van waarde atau juga disebut letter of value.
                  Secara yuridis istilah surat berharga dan surat yang berharga sangat berbeda fungsi dan penggunaannya. Surat Berharga diterbitkan untuk alat pembayaran, sedangkan Surat yang Berharga hanya sebagai alat bukti bagi orang yang namanya tertera dalam surat tersebut atau sebagai alat bukti diri bagi sipemegang atau orang yang menguasai surat tersebut. Misalnya Ijazah, KTP, sertifikat, piagam, tabanas dan lain sebagainya.
                  Di bawah ini terdapat sejumlah pengertian surat berharga yang lazim dikemukakan oleh para pakar hukum:

1.      Wirjono Projodikoro:
                  Istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments.
2.      Abdulkadir Muhammad:
                  Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar lain itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.
3.      Purwosutjipto:
                  Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.
                  Ada tiga unsur yang terkandung di dalam pengertian surat berharga di atas:
1.      Unsur pertama: surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang. Maksudnya ialah, surat/akta yang ditandatangani oleh debitur yang sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Debitur yang menandatangi akta tersebut terikat pada semua apa yang tercantum dalam akta itu.
2.      Unsur kedua: surat berharga sebagai pembawa hak. Yang dimaksud hak disini adalah hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur. Pembawa hak berarti bahwa hak tersebut melekat pada surat berharga itu. Kalau surat berharga itu hilang atau musnah, maka hak menuntut juga turut hilang.
3.      Unsur ketiga: surat berharga mudah diperjualbelikan. Agar surat berharga itu mudah diperjualbelikan, maka ia harus diberi bentuk “kepada pengganti” (aan order) atau bentuk “kepada pembawa” (aan toonder). Dengan bentuk “kepada pengganti” akan mudah diserahkan atau dipindahtangankan kepada orang lain yakni dengan cara endosemen (endossement). Sedangkan bentuk “kepada pembawa” cukup diserahkan atau dipindahtangankan secara fisik (dari tangan ke tangan). Pasal 613 ayat 3 KUHPerdata.

4.      Emmy Pangaribuan Simanjuntak:
                  Suatu surat yang disebut surat berharga haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga tersebut. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat itu disebut surat berharga, karena di dalamnya tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya.
                  Agar bisa dengan mudah membandingkan perbedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga, dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian surat yang berharga (letter of value) yang lazim dikemukakan oleh para pakar hukum Indonesia:
1.      Abdulkadir Muhammad:
                  Surat yang berharga (surat yang mempunyai nilai) adalah surat yang tujuan penerbitannya bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut didalamnya.
2.      Purwosutjipto:
                  Surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan.
Adanya dua unsur yang terkandung dalam pengertian surat yang berharga, yaitu:
a.      Unsur pertama: surat yang berharga sebagai bukti tuntutan utang. Persolan ini sama saja dengan unsur pertama pada surat berharga yakni surat yang membuktikan adanya hak menuntut utang kepada debitur (penandatangan akta). Tetapi hak menuntut utang kepada debitur tersebut tidak senyawa dengan akta, artinya bila akta hilang atau musnah, maka hak menuntut tidak turut musnah. Adanya hak menuntut utang masih bisa dibuktikan dengan alat pembuktian lain misalnya: saksi, pengakuan debitur, dan lain-lain. Dengan demikian, unsur kedua pada surat berharga yang berbunyi “pembawa hak”, dalam surat yang berharga tidak ada.
b.      Unsur kedua: surat yang berharga sukar diperjualbelikan. Kalau surat berharga mempunyai sifat mudah diperjualbelikan karena akta itu dibuat dengan bentuk “kepada pembawa atau kepada pengganti”, maka sebaliknya surat yang berharga mempunyai sifat sukar diperjualbelikan karena sengaja dibuat dalam bentuk yang mempunyai akibat hukum sukar diperjualbelikan. Bentuk ini adalah :
a)      atas nama (op naam)
Dalam bentuk ini, nama pemilik akta (kreditur) ditulis dengan jelas dalam akta, tanpa tambahan apa-apa. Akibat adanya bentuk ini adalah, bila akta ini dipindahtangankan kepada orang lain, maka harus mempergunakan sesi (cessie). Peralihan dengan sesi ini sukar, sebab harus dibuat akta khusus (tersendiri) dan harus ditandatangani oleh penyerah sesi (kreditur lama), penerima sesi (kreditur baru), dan debitur asli. Jadi ada tiga tandatangan (pasal 613 ayat 1,2 KUHPerdata).
b)      tidak kepada pengganti
Apabila penerbit dalam surat itu menggunakan ungkapan “tidak kepada pengganti” atau ungkapan lain yang sejenis, maka surat itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain melainkan dengan cara sesi biasa dengan segala akibatnya. Istilah “tidak kepada pengganti” (niet aan order) ini terdapat pada pasal 110 ayat 2 KUHD untuk wesel dan pasal 191 ayat 2 untuk cek.
c)      bentuk lain
Yang dimaksudkan oleh penerbitnya untuk tidak dapat diperalihkan kepada orang lain, misalnya: surat titipan sepatu/sandal, karcis kereta api/bioskop, tanda retribusi parkir, dan lain-lain. Termasuk dalam bentuk lain ini adalah surat bukti diri seperti: KTP, Ijazah, SIM, sertifikat, dan lain-lain. Akta ini sekedar untuk memudahkan debitur mengenal krediturnya pada saat prestasi debitur dituntut oleh kreditur.

1 komentar:

  1. Trimakasih sebelumnya atas postingan artikel ini, sangat bermanfaat buat sy pribadi, sy sdg memprogram mata kuliah Surat-surat berharga. Saya punya sedikit pertanyaan, kira-kitra apa saja perbedaan anatara surat-surat berharga yang berada dalam KUHD (cek, wesel, dll), dengan yang berada di luar KUHD (Credit Vard, Travel Cek, dll)? Trimakasih banyak sebulmnya :)

    BalasHapus

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih