Kamis, 11 Maret 2010

HUKUM  KETENAGAKERJAAN
Oleh: Mulhadi,SH.,M.Hum

A.     PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN/KETENAGAKERJAAN
1.           Istilah dan Pengertian Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
            Robert T.Kiyosaki dalam bukunya “The Cashflow Quadrant”   mengelompokkan orang-orang yang bekerja di dunia ini dalam dua quadran. Pada quadran pertama sebagai orang-orang yang bekerja untuk uang (active income). Pada quadran pertama ini orang harus bekerja keras untuk mencari uang, dengan uang tersebut seseorang bisa meraih keinginannya. Kelemahannya adalah ketika orang yang bersangkutan tidak aktif lagi bekerja (pensiun),maka otomatis penghasilannya akan berkurang, bahkan tidak jarang orang yang bersangkutan hidup dalam kekurangan. Sedangkan pada quadran kedua adalah suatu kelompok yang mana bukan orang tersebut yang bekerja untuk uang, tetapi uanglah yang bekerja untuk orang (passive income). Kelebihannya adalah bahwa uang akan tetap mengalir walaupun yang bersangkutan berhenti bekerja.
            Pada quadran pertama ini (active income) terdiri dari employee (bekerja untuk orang lain) dan self employee (bekerja untuk diri sendiri). Kelompok employee misalnya eksekutif, pegawai, buruh, dan lain-lain. Sedangkan kelompok self employee misalnya pengacara, pemilik toko,dokter,artis, dan lain-lain.
            Dalam kaitannya dengan Hukum Perburuhan, tentu saja yang menjadi focus perhatian adalah orang-orang yang bekerja untuk orang/pihak lain. Namun, karena ketentuan ini sangat luas, maka diadakanlah pembatasan-pembatasan tentang macam pekerjaan yang tidak tercakup dalam Hukum Perburuhan, sehingga oleh beberapa ahli pembatasan itu diwujudkan dalam bentuk pengertian-pengertian tentang Hukum Perburuhan.
G.Karta Sapoetra dan RG.Widianingsih (1982:2):
“Hukum Perburuhan adalah sebagian dari hukum yang berlaku (segala peraturan) yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan kerja antara buruh (pekerja) dengan majikan atau perusahaannya, mengenai tata kehidupan dan tata kerja yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut”
Soetiksno (1977:5):
“Hukum Perburuhan adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut”.


Mr.Molenaar :
Arbeidsrecht (Hukum Perburuhan) adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan buruh dengan penguasa”.
Mr.M.G.Levenbach:
Arbeidsrecht adalah sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu”
Prof.Imam Soepomo (1999:3):
“Hukum Perburuhan adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah”.
Mr.S.Mok:
Arbeidsrecht adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu”
            Dalam membicarakan Hukum Perburuhan penting untuk menyimak apa yang dikemukakan oleh Mr.N.E.H.Van Esveld, yang tidak membatasi lapangan Hukum Perburuhan pada hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan, tetapi arbeidsrecht meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
            Bila diperhatikan pendapat Esveld di atas, maka jelas bertentangan dengan pembatasan (lapangan pekerjaan) sebagaimana dikemukakan oleh para ahli-ahli sebelumnya tentang pengertian Hukum Perburuhan. Dari pengertian tersebut tidak disebutkan lapangan pekerjaan dengan resiko dan tanggungjawab sendiri. Sebab makna dari kata perburuhan itu sendiri menunjuk pada suatu kejadian dimana seseorang yang disebut buruh bekerja pada pihak lain (majikan) dengan menerima upah.
            Atas kelemahan dari pengertian Hukum Perburuhan yang dianut selama inilah maka sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, maka istilah buruh yang selama ini dianut diganti dengan istilah “pekerja/buruh”.
            Perburuhan berasal dari kata “buruh”, yang secara etimologis dapat diartikan dengan keadaan memburuh yaitu keadaan dimana seorang buruh bekerja pada orang lain (pengusaha). Di lain pihak, Ketenagakerjaan berasal dari kata “tenaga kerja”, yang artinya “segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja” (Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dengan demikian, Hukum Perburuhan lebih sempit cakupannya daripada Hukum Ketenagakerjaan karena hanya menyangkut selama buruh melakukan pekerjaan atau terikat kontrak. (Zaeni Asyhadie,2007:1)
            Disamping itu, subjek yang diatur dalam Hukum Perburuhan adalah buruh saja, yaitu orang yang bekerja pada pihak lain (pengusaha) dengan menerima upah. Sedangkan subjek yang diatur dalam Hukum Ketenagakerjaan lebih luas lagi yaitu mereka yang tergolong angkatan kerja dan juga bukan angkatan kerja.  
            Berpedoman pada ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dapat dikemukakan pengertian Hukum Ketenagakerjaan, yaitu “serangkaian peraturan hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”.
            Dengan demikian, unsur-unsur definisi Hukum Ketenagakerjaan adalah:
a.      Serangkaian peraturan hukum
b.      Materinya mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
c.       Pada keadaan sebelum, selama dan sesudah masa kerja
2.      Perbedaan Buruh,Pekerja,Karyawan dan Pegawai
            Ada empat istilah dalam Hukum Perburuhan yang sering dikacaukan penggunaannya, yaitu buruh, pekerja, karyawan, dan pegawai. Istilah buruh misalnya jarang digunakan karena buruh selalu dihubungkan dengan pekerjaan kasar, pendidikan rendah, dan penghasilan rendah pula. Oleh karena itu, seseorang yang bekerja di perusahaan bank, tidak pernah menyebut dirinya buruh perusahaan bank, tetapi karyawan perusahaan bank. Keadaan ini memang tidak bisa dilepaskan dari sejarah masa lalu. Di zaman kolonial, istilah buruh memang hanya digunakan untuk menunjuk orang-orang yang melakukan pekerjaan tangan atau pekerjaan “kasar”, misalnya kuli, tukang, dan mandor. Orang-orang ini oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu disebut dengan blue collar (berkerah biru). Sementara itu, orang-orang yang melakukan pekerjaan yang “halus” seperti pegawai administrasi yang biasa duduk di belakang meja disebut dengan white collar (berkerah putih). Biasanya orang-orang yang termasuk golongan ini adalah para bangsawan yang bekerja di kantor dan juga orang-orang Belanda dan Timur Asing lainnya.(Abdul Rachmad Budiono,1995:1)
            Pemerintah Hindia Belanda membedakan antara blue collar dengan white collar ini semata-mata untuk memecah belah golongan Bumi Putra, dimana oleh pemerintah Hindia Belanda antara blue collar dan white collar diberikan kedudukan dan status yang berbeda. Disinilah letak kelicikan penjajah Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia sesuai dengan prinsip “devide et impera”-nya yang terkenal itu. (Zaeni Asyhadie,2007:20)
            Menurut hukum, keempat istilah tersebut tidak dapat dipertukarkan penggunaannya, karena mempunyai makna yang berlainan.
            Istilah pekerja berarti setiap orang yang melakukan pekerjaan. Dengan demikian, cakupan makna yang hendak dituju oleh istilah pekerja sangat luas.  Karyawan adalah orang yang berkarya atau bekerja. Makna yang hendak dicakup oleh istilah karyawan ini sinonim dengan istilah pekerja. Untuk istilah pekerja ini, Prof.Iman Soepomo menggunakan istilah “swa-pekerja”, yang intinya ialah setiap orang yang bekerja atas tanggung jawab dan resiko sendiri. Misalnya seorang dokter yang mengobati pasiennya, seorang pengacara yang membela kliennya, dan pemilik toko yang menjual barang dagangannya. (Abdul Rachmad Budiono,1995:2)
            Menurut Kamus Bahasa Inggris Oxford, baik pekerja, karyawan, pegawai atau buruh, merupakan istilah-istilah yang memiliki makna yang sama yaitu orang yang bekerja untuk orang lain (a person who is paid to work for  somebody). Hal ini persis sama dengan apa yang dianut oleh Robert T.Kiyosaki dalam bukunya “The Cashflow Quadrant” yang mengelompokkan orang-orang  pada quadran pertama sebagai orang-orang yang bekerja untuk uang, yang terdiri dari employee (bekerja untuk orang lain) dan self employee (bekerja untuk diri sendiri). Kelompok employee misalnya eksekutif, pegawai, buruh, dan lain-lain. Sedangkan kelompok self employee misalnya pengacara, pemilik toko,dokter,artis, dan lain-lain. Berdasarkan pengelompokan Robert T.Kiyosaki ini bisa disimpulkan bahwa istilah swapekerja yang dimaksudkan oleh Prof.Iman Soepomo sesungguhnya adalah mereka yang bekerja untuk diri sendiri (self employee). Sedangkan istilah pegawai telah ditarik sebagai istilah khusus bagi setiap orang yang bekerja pada pemerintah, yakni pegawai negeri sipil.
            Untuk istilah buruh, ada dua undang-undang yang dijadikan contoh referensi yang secara tegas memberikan batasan, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan dan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 menegaskan bahwa buruh ialah setiap orang yang bekerja pada majikan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dengan mendapat upah. Sedangkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 menegaskan bahwa buruh ialah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah.
            Pada hakekatnya, kedua rumusan pasal diatas menunjuk pada pengertian yang sama yaitu paling tidak ada dua unsur yang ada dari definisi buruh : a) orang yang bekerja pada orang lain; b) adanya upah sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan.
            Dengan rumusan seperti itu, berarti istilah-istilah lain misalnya pekerja, karyawan maupun pegawai tidak boleh diberi makna yang sama dengan makna istilah buruh.
3.      Hakikat Hukum Perburuhan
            Dalam mengkaji hakikat (tujuan) Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan, perlu dibandingkan hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, dengan hubungan antara penjual dan pembeli. Orang-orang yang melakukan jual beli barang bebas untuk memperjualbelikan barang dagangannya. Artinya, seorang penjual tidak dapat dipaksa untuk menjual barang yang dimilikinya kalau harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kehendaknya. Demikian juga halnya dengan pembeli, tidak dapat dipaksa untuk membeli suatu barang dari penjual bila harga barang yang diinginkan tidak sesuai dengan kehendaknya.
            Berbeda dengan hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Secara yuridis, hubungan mereka adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala bentuk dan jenis perbudakan, peruluran dan perhambaan dilarang. Namun secara sosiologis, pekerja/buruh itu tidaklah bebas, karena ia dianggap sebagai seorang yang tidak memiliki bekal hidup. Seorang pekerja/buruh hanya bermodalkan tenaganya saja sehingga kadangkala terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun itu memberatkan pekerja/buruh sendiri, lebih-lebih sekarang dengan banyaknya tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
            Tenaga pekerja/buruh yang menjadi kepentingan pengusaha merupakan sesuatu  yang sedemikian melekatnya pada pribadi pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh itu selalu mengikuti tenaganya ke tempat di mana ia dipekerjakan, dan pengusaha kadangkala seenaknya memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh karena tenaganya sudah tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan, turut serta melindungi pihak yang lemah (pekerja/buruh) dari kekuasaan pengusaha, guna menempatkannya pada kedudukan yang layak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia.
            Dengan demikian, pada hakikatnya Hukum Ketenagakerjaan dengan semua peraturan perundang-undangan yang ada bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial dengan jalan memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja/buruh terhadap tindakan sewenang-wenang dari pengusaha.
            Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.            memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.            mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.             memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.            meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
4.      Sifat Hukum Perburuhan
            Dilihat dari segi sifatnya, hukum dibagi dua, yaitu hukum imperatif (dwingend recht atau hukum memaksa) dan hukum fakultatif (regelend recht atau aanvullend recht atau hukum tambahan). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum imperatif adalah hukum yang harus ditaati secara mutlak, sedangkan hukum fakultatif adalah hukum yang dapat dikesampingkan (biasanya dengan perjanjian). Dilihat dari segi ini (sifatnya), sebagian besar hukum perburuhan bersifat imperatif. Kenyataan ini sesuai dengan tujuan hukum perburuhan, yakni mengadakan perlindungan terhadap buruh. Tanpa hukum yang bersifat imperatif dan disertai sanksi, yang biasanya dinyatakan dengan perkataan harus, wajib, tidak boleh, tidak dapat, dilarang, tujuan ideal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut sulit untuk dicapai.(Abdul Rachmad Budiono,1995:9)
            Dengan sifatnya yang memaksa, ikut campur tangannya pemerintah,dan adanya hubungan keperdataan diantara pengusaha dan pekerja/buruh menjadikan hukum perburuhan/ketenagakerjaan juga bersifat publik dan privat.
            Dikatakan bersifat privat/perdata karena lahirnya hukum perburuhan/ketenagakerjaan adalah karena adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang didasari adanya suatu perjanjian. Dikatakan bersifat publik karena untuk menegakkan ketentuan-ketentuan hukum perburuhan, pemerintah harus campur tangan dengan cara mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.(Zaeni Asyhadie,2007:18)
5.      Landasan,dan Asas Hukum Perburuhan
            Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,tentang Ketenagakerjaan, maka landasan Hukum Perburuhan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Sementara itu, asas Hukum Perburuhan diatur dalam pasal berikutnya, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,tentang Ketenagakerjaan,yang berbunyi:
“Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah”.
B.      SEJARAH HUKUM PERBURUHAN INDONESIA
1.      Sejarah Hukum Perburuhan dan Sejarah Hubungan Kerja Zaman Belanda          (Perbudakan, Rodi,dan Poenali Sanctie)
a. Zaman Perbudakan
            Pada zaman ini, para budak yang melakukan pekerjaan pada majikannya tidak memiliki kewenangan atau hak apapun. Mereka hanya memiliki kewajiban melakukan segala pekerjaan dan perintah majikan tanpa sekalipun boleh menentangnya. Majikan memiliki hak penuh terhadap para budak,secara ekonomi, bahkan jiwa raganya pun dipertaruhkan demi majikan.
            Sebagai contoh, ketika meninggalnya Raja Sumba di Tahun 1877. Dengan harapan agar ada yang menemani Raja tersebut nantinya di akhirat, maka ke-100 orang budaknya ikut dibunuh.
            Pemilik budak adalah satu-satunya pihak dalam hubungan antara pekerja dan pemberi pekerjaan, yang mempunyai segala hak untuk meminta pekerjaan, hak mengatur pekerjaan, hak memberi perintah dan semua hak lainnya. Sedangkan pemeliharaan budak bukan termasuk kewajiban para pemilik budak, seperti pemberian pemondokan dan makan. Bila hal itu diberikan juga (pemondokan dan makan) oleh pemilik budak, maka itu terjadi karena keluhuran budi semata. Dengan kata lain, pemeliharaan para budak bukan menjadi kewajiban pemilik budak, karena secara sosiologis dan yuridis tidak ada pengaturan yang menetapkan demikian.(Iman Soepomo, 1999:14)
            Walaupun demikian, berdasarkan kepustakaan, kedudukan dan nasib para budak di Indonesia masih cukup baik jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal itu disebabkan karena aturan adat di Indonesia yang secara umum masih memberikan ruang bagi perlindungan terhadap kaum lemah, yang tidak sekejam di negara lain.
            Ada beberapa sebab terjadinya perbudakan di Indonesia: (Zainal Asikin, dkk,2006: 11-12)
 a).        Adanya kebiasaan ketika sebuah peperangan dimenangkan oleh sebuah kerajaan, maka Raja dari kerajaan yang kalah diwajibkan secara berkala mengirimkan upeti, dalam bentuk barang-barang berharga, bahan makanan, rempah-rempah, serdadu-serdadu termasuk rakyatnya untuk dijadikan budak.
 b).        Kepala suku dan orang-orang yang dipandang kuat selalu menggunakan kharismanya sehingga banyak penduduk yang lemah mengabdi kepada mereka, yang lama kelamaan menjadi terikat dan harus tunduk pada perintahnya.
 c).        Adanya saudagar-saudagar kaya masa silam yang punya kebiasaan memelihara atau menjamin kehidupan beberapa orang yang keadaan ekonominya lemah, sehingga orang-orang tersebut seakan-akan telah dibeli dari keluarga atau sukunya. Akibatnya, baik orang yang dipelihara ataupun keluarganya menjadi sangat tergantung dan terikat pada saudagar-saudagar itu.
 d).        Adanya orang-orang yang kurang mampu dan menyerahkan nasibnya kepada orang lain yang tingkat kesejahteraan hidupnya sangat baik.
            Ada beberap peraturan di masa lalu berkaitan dengan larangan perbudakan:
§  Pada tahun 1816, melalui tangan Thomas Stampord Raffles (Gubernus Jendral Inggris), pernah  melarang perbudakan dengan mendirikan The Java Benevolent Institution, yaitu suatu lembaga yang bertujuan menghapus perbudakan. Lembaga ini tidak efektif karena Inggris harus meninggalkan Indonesia.
§  Pada tahun 1817,cita-cita Raffles tersebut kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan cara mengeluarkan S.1817/42, yang berisi larangan memasukkan budak-budak ke Pulau Jawa.
§  Tahun 1818 dikeluarkan lagi Regeling Reglement (RR) 1818, yang berisi larangan jual beli budak dan mendatangkan budak dari luar Indonesia, serta perintah untuk memperhatikan keluarga budak (Pasal 114 dan 115)
§  Untuk melaksanakan RR 1818, juga dikeluarkan S.1825/44 yang intinya berusaha melindungi para budak, tetapi disisi lain juga masih ketentuan pidana bagi budak yang melarikan diri dalam bentuk hukuman cambuk sebanyak 30 kali.
§  Pada tahun 1836 dikeluarkan lagi RR 1836, yang diikuti dengan RR 1854 yang isinya menghendaki agar perbudakan segera dihapus paling lambat 1 Januari 1860.
            Mengenai perhambaan, pelarangannya sudah dilakukan pada tahun 1616 oleh VOC, yang diikuti oleh Daendels tahun 1808, melalui RR tahun 1818 dan S.1822/10, serta RR 1854 dan S.1859/43.
            Secara yuridis formal, perbudakan dan penghambaan (demikian juga dengan peruluran), dianggap tidak terjadi lagi di Indonesia, tetapi secara sosiologis, sampai tahun 1922 informasi tentang praktek perbudakan dan penghambaan masih berlangsung.
            Perbudakan adalah hilangnya hak kebebasan seseorang secara penuh sebagai akibat ketidakmampuan secara ekonomi, yang harus mengabdikan diri kepada orang lain, baik lahir maupun batin. Peruluran adalah ketidakbebasan seseorang karena terikat untuk bekerja secara paksa pada suatu kebun tertentu. Para budak diharuskan menanam pala yang harus dijual ke VOC dengan harga yang sudah ditentukan. Sedangkan penghambaan adalah bekerjanya seseorang pada orang lain tanpa upah sebagai akibat adanya hutang yang belum terlunasi.

b. Zaman Rodi (Kerja Paksa)
            Rodi atau kerja paksa berlangsung bersamaan dengan zaman perbudakan. Awalnya Rodi adalah pekerjaan bersama-sama (gotong royong)oleh semua penduduk desa/suku tertentu untuk kepentingan desa/suku bersangkutan, yang disalahgunakan oleh penjajah menjadi kerja paksa untuk kepentingan Pemerintah Hindia Belanda dan pembesar-pembesarnya. 
            Iman Soepomo, mengelompokkan Rodi dalam tiga golongan, yaitu:
(1)         Rodi Gubernemen, yaitu Rodi yang diperuntukkan bagi kepentingan para Gubernur dan pegawainya;
(2)         Rodi perorangan, yaitu Rodi untuk kepentingan kepala dan pembesar-pembesar Indonesia; dan
(3)         Rodi desa, yaitu Rodi untuk kepentingan desa.
            Rodi (kerja paksa) adalah suatu kehendak atau perbuatan dari penguasa untuk mengerahkan sejumlah penduduk mengerjakan sesuatu pekerjaan tanpa pemberian imbalan.
            Pelaksanaan Rodi banyak menimbulkan korban jiwa dikalangan penduduk, misalnya dalam pelaksanaan Rodi untuk pembuatan jalan dari Anyer ke Banyuwangi, pada masa pemerintahan Daendels (1807-1811).
            Rodi pernah dilarang pada masa pemerintahan Inggris dibawah Raffles, karena mengganggu ketentraman penduduk dan banyak menimbulkan korban jiwa. Tetapi pada masa pemerintahan Hindia Belanda Rodi kembali dihidupkan. Hal itu dibuktikan dengan adanya ketentuan-ketentuan tentang Rodi, sebagai berikut:
  • RR 1830, Pasal 80 yang memberi kesempatan kepada para penguasa untuk menjalankan Rodi di bidang perkebunan untuk kepentingan penjajah;
  • RR 1854,mengenai ketentuan Rodi didaerah  dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
Selain tiga macam penggolongan Rodi yang sudah disebutkan di atas, Iman Soepomo juga menyebutkan adanya pengelompokkan Rodi Umum dan Rodi Khusus.
(1)         Rodi Umum, dilakukan tidak tiap hari, tetapi menurut keperluan dan jika perlu oleh seluruh rakyat. Misalnya dalam pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan umum, seperti jalan, jembatan, tanggul,bendungan,pasar,penjara, dan lain-lain.
(2)         Rodi Khusus,meliputi pekerjaan yang sehari-hari yang memerlukan jumlah pekerja tertentu. Misalnya penjagaan gudang negara, penjagaan dan pembersihan pasar,pengantar surat, pengangkutan barang, dan lain-lain.
            Selain itu, dikenal istilah Pancen, yaitu sejenis Rodi Khusus yang dilakukan untuk keperluan pembesar Gubernemen. Macam keperluan Rodi ini tergantung pada keperluan dan kebijaksanaan pembesar itu, dan biasanya ini timbul karena pembesar tersebut menghadapi kesulitan keuangan dan kekurangan gaji.
            Sehubungan dengan Rodi, terdapat suatu Konvensi ILO No.29 yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan S.1933/261. Pada intinya berisikan:
  • Mewajibkan setiap negara anggota ILO untuk menghapuskan Rodi secepat mungkin;
  • Pemerintah tidak boleh mengizinkan adanya Rodi untuk kepentingan perorangan, perusahaan atau perkumpulan;
  • Hanya orang laki-laki yang sehat dan berumur 18-45 tahun yang boleh dikenakan wajib Rodi,kecuali terhadap guru dan murid-murid sekolah dan pejabat pemerintah pada umumnya; dan
  • Harus dilakukan segala macam tindakan untuk menjaga kesehatan pekerja Rodi.
c. Zaman Poenali Sanctie
            Poenali Sanctie adalah sebuah bentuk hubungan perburuhan (hubungan buruh dan majikan) yang dilakukan dengan cara paksa oleh kepala desa terhadap penduduk desanya untuk dipekerjakan pada perusahaan-perusahaan milik para pengusaha perkebunan. Pada masa ini, biasanya pengusaha-pengusaha perkebunan tidak lepas kaitannya dengan mereka yang memangku jabatan Gubernur dan pembesar-pembesar lainnya (Gubernemen).
            Sebelum Poenali Sanctie ini diberlakukan, sejak tahun 1819 sebenarnya sudah terdapat hubungan perburuhan biasa tanpa paksaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya ketentuan S.1819/10, antara lain berbunyi:
1).    Setiap perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan harus didaftarkan di kantor Keresidenan;
2).    Pendaftaran baru akan diterima apabila ternyata dalam perjanjian kerja tersebut tidak terdapat unsur-unsur pemaksaan, ancaman, pemerasan, dan lain sebagainya;
3).    Pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja harus dilakukan oleh Residen dan pengawas perpajakan untuk menghindari timbulnya tindakan-tindakan yang menyimpang dari perjanjian; dan
4).    Jangka waktu perjanjian paling lama 5 tahun
            Karena pada waktu itu Rodi juga sedang berlangsung, sehingga perusahaan-perusahaan sulit mendapatkan tenaga kerja, maka ketentuan yang termuat dalam S.1819/10 terpaksa dicabut, dan menggantikannya dengan ketentuan baru, yakni S.1838. Melalui peraturan ini, pengusaha diberi keleluasaan mengadakan perjanjian kerja dengan penguasa (kepala desa). Kepala desa selanjutnya akan mengerahkan sejumlah penduduk agar mau bekerja di perusahaan perkebunan dengan janji bahwa perusahaan akan memberikan semacam uang kehormatan kepada kepala desa bersangkutan.
            Namun dalam perjalanannya, tindakan pengerahan tenaga kerja secara paksa dan besar-besaran oleh kepala desa ini mengarah pada pemerasan, pemaksaan, dan   perbuatan-perbuatan lainnya yang tidak manusiawi. Sehingga memberi kesadaran kepada para tenaga kerja untuk melepaskan diri dari ikatan kerja tersebut dengan cara melarikan diri dari tempat pekerjaannya, sehingga perusahaan perkebunan kekurangan tenaga kerja lagi.
            Untuk mengatasi hal itu pemerintah mengeluarkan Algemene Politie Strafreglement 1872/111, yang intinya berbunyi:
“seseorang yang tiada alasan yang dapat diterima, meninggalkan atau menolak melaksanakan pekerjaannya dapat dipidana dengan denda 16 – 25 gulden (rupiah) atau denda Rodi 7 – 12 hari.
            Dengan adanya ancaman pidana tersebut maka hubungan kerja ini disebut poenali sanctie, yang mendapat kecaman pedas dari Staten General sehingga aturan tersebut dicabut tahun 1879.
            Poenale Sanctie pada hakekatnya sangat menekan para tenaga kerja, dikarenakan:
 a).        Buruh hanya boleh meninggalkan tempat kerja jika ada izin tertulis dari pengusaha, administrator atau pegawai yang diberi wewenang untuk itu. Tenaga kerja yang melarikan diri dikenakan hukuman denda sebanyak 50 gulden (rupiah) atau kerja satu bulan tanpa upah. Demikian juga dengan tenaga kerja yang tidak melakukan pekerjaannya dengan teratur, akan dikenakan sanksi hukuman yang sama;
 b).        Dalam hal tenaga kerja akan meninggalkan pekerjaan, yang bersangkutan harus melengkapi dirinya dengan kartu pengenal. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan hukuman 25 gulden (rupiah) dan atau kerja umum selama-lamanya 14 hari tanpa upah;
 c).        Tenaga kerja dengan jalan atau dalih apapun tidak dibenarkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
            Bila dibandingkan dengan keadaan zaman perbudakan dan Rodi, maka Poenale Sanctie mempunyai ketentuan yang cukup ringan. Namun karena masih tetap memperkosa hak-hak buruh, akhirnya ketentuan Poenale Sanctie dicabut pada tahun 1879. Akibatnya, sanksi pidana yang berlaku selama Poenale Sanctie diganti dengan sanksi perdata berupa ganti rugi dengan jalan mengajukan tuntutan perdata.
C.      HUBUNGAN KERJA
1.      Pengertian Hubungan Kerja
Definisi dan unsur perjanjian kerja
 
            Pada dasarnya,hubungan kerja, adalah hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana disatu pihak buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan di pihak lain majikan menyatakan kesangggupan untuk mempekerjakan buruh dengan membayar sejumlah upah.(Iman Soepomo,1999:70)
            Menurut Pasal 1 angka 15 UU No.13/2003, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
            Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pada prinsipnya, perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun tidak tertutup kemungkinan perjanjian kerja dibuat secara lisan, mengingat kondisi masyarakat yang beragam,seperti masyarakat awam yang tidak menganggap penting sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja antar waktu tertentu, antar kerja antar daerah, antar kerja antar negara, perjanjian kerja laut.
Syarat sahnya perjanjian kerja
 
            Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No.13 tahun 2003, perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.      Kesepakatan kedua belah pihak;
b.      Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.       Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.      Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)  huruf a dan b (syarat subjektif), dapat dibatalkan. Sedangkan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan d (syarat objektif), batal demi hukum.
Undang-Undang juga menentukan bahwa segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah kecuali atas persetujuan para pihak.
            Ada dua jenis perjanjian kerja yang diintridusir ole UU Ketenagakerjaan:
a.      Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT); dan
b.      Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak tertentu (PKWTT).
2.      Hubungan Industrial Pancasila
            Hubungan industrial Pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang  dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945 (Pasal 1 angka 16 UU No.13/2003)
Makna hub industrial lebih luas dari hubungan perburuhan
 
            Hubungan industrial dikenal dalam dekade tahun 2000-an. Pada awalnya, sejak seminar Hubungan Perburuhan Pancasila tahun 1974, hubungan industrial dimaksudkan untuk mengganti istilah hubungan perburuhan atau hubungan kerja. Alasannya adalah karena hubungan perburuhan yang merupakan terjemahan dari labour relation, pada permulaan perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha. Namun kemudian, dalam kenyataannya disadari bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha bukanlah masalah yang berdiri sendiri karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain. Karena itu, istilah hubungan perburuhan tidak tepat lagi, karena tidak cukup lagi menggambarkan permasalahannya. Dengan demikian mulailah berkembang istilah baru, yaitu industrial relation (hubungan industrial) yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari labour relation (hubungan perburuhan).(John Souprihanto,1986:1)
            Dalam melaksanakan konsep baru dalam Hukum Ketenagakerjaan, yakni mengenai hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi :
  • Menetapkan kebijakan;
  • Memberikan pelayanan;
  • Melaksanakan pengawasan; dan
  • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
            Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi:
  • Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya;
  • Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi;
  • Menyalurkan aspirasi secara demokratis;
  • Mengembangkan keterampilan dan keahliannya; 
  • Ikut memajukan perusahaan ; dan
  • Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana:
a.      Serikat pekerja/serikat buruh;
b.      Organisasi pengusaha;
c.       Lembaga kerja sama bipartit;
d.      Lembaga kerja sama tripartit;
e.      Peraturan perusahaan;
f.        Perjanjian kerja bersama;
g.      Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h.      Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3.      Peraturan Perusahaan
            Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
            Dengan pengertian di atas, jelas bahwa peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
            Sepanjang dalam perusahaan belum ada perjanjian kerja bersama (PKB), dan perusahaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya sepuluh orang, diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Mentri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
            Pengesahan peraturan perusahaan harus sudah diberikan dalam jangka waktu tiga puluh hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
4.      Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
            Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa (federasi) serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.




2 komentar:

  1. pak, aq pernah baca buku robert t. kiyosaki itu...
    klau g salah dia membagi pekerja ke dalam 4 jenis pak.
    bukan 2 jenis!!!

    BalasHapus
  2. coba jelaskan apas saja yg 4 itu?

    BalasHapus

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih