Minggu, 24 Juli 2011

A.TUJUAN ASURANSI
Mulhadi,SH.,M.Hum
1. Istilah dan Pengertian
Asuransi berasal dari kata verzekering (Belanda) yang berarti pertanggungan atau asuransi. Istilah pertanggungan umum dipakai dalam literatur hukum dan kurikulum perguruan tinggi hukum di Indonesia. Sedangkan istilah asuransi yang berasal dari istilah assurantie (Belanda) atau assurance (Inggris) banyak dipakai dalam praktik dunia bisnis.
Dari istilah-istilah tersebut lahirlah istilah hukum pertanggungan atau hukum asuransi. Dalam bahasa Belanda disebut Verzekering Recht dan dalam bahasa Inggris disebut Insurance Law.
Bagi yang memakai istilah verzekering, maka perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung disebut verzekeraar, sedangkan orang yang ditanggung disebut verzekerde. Dalam hukum asuransi di Inggris, penanggung disebut the insurer dan tertanggung disebut the insured. Walaupun istilah asuransi dan pertanggungan dipakai sebagai sinonim, istilah pengasuransi dan terasuransi tidak pernah dipakai, yang dipakai adalah istilah penanggung dan tertanggung, baik dalam undang-undang maupun dalam kontrak.
Ada sebagian sarjana seperti Prof. Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketuan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Guru Besar yang satu ini menggunakan istilah asuransi sebagai serapan dari assurantie (Belanda), penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk tertanggung. Walaupun istilah yang dimaksud itu mempunyai kesamaan pengertian, istilah penjamin dan terjamin lebih tepat dipakai pada hukum perdata mengenai perjanjian penjaminan (garantie, borgtocht). Oleh karena itu, perlu dibedakan antara istilah hukum yang dipakai pada perjanjian khusus dalam lingkup hukum dagang dan istilah hukum yang dipakai pada perjanjian khusus dalam lingkup hukum perdata.
Definisi asuransi diatur dalam Pasal 246 KUHD. Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya (tertanggung) karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dari rumusan Pasal 246 KUHD mengenai definisi asuransi, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi, yakni:
a. Adanya dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung;
b. Adanya peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung;
c. Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung;
d. Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement; onzeker voorval); dan
e. Adanya unsur ganti kerugian apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti.

Apabila diperhatikan lebih mendalam, definisi asuransi tersebut di atas lebih tepat atau lebih mengarah kepada definisi asuransi kerugian (schade verzekering; loss insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan. Sedangkan asuransi sejumlah uang (sommen verzekering) seperti asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD karena jiwa manusia bukanlah harta yang bisa dinilai dengan uang.
Definisi asuransi yang lebih lengkap yang mencakup baik asuransi kerugian maupun asuransi sejumlah uang dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang menyatakan:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Untuk memahami lebih jauh bahwa rumusan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 2 Tahun 1992 lebih luas dan lengkap, maka berikut ini dibuat perbandingan dengan rumusan Pasal 246 KUHD berikut ini:
1). Definisi UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Auransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat “penggantian karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan”. Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Bagian ini tidak dijumpai dalam rumusan Pasal 246 KUHD.
2). Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 secara eksplisit meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga. Hal ini terdapat dalam bagian kalimat “tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”. Bagian ini tidak terdapat dalam rumusan Pasal 246 KUHD.
3). Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi obyek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat atas benda, sejumlah uang dan jiwa manusia. Obyek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
4). Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi evenement berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian pada benda obyek asuransi dan peristiwa meninggalnya seseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
Bila dikelompokkan, maka dasar pengaturan asuransi bisa dilihat dalam tiga kelompok peraturan perundang-undangan.
1. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD ada dua cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang berrsifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam Buku I Bab 9 Pasal 246-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab 9 dan Bab 10 Pasal 592-695 KUHD, dengan rincian sebagai berikut:

a). Asuransi kebakaran Pasal 287-298 KUHD;
b). Asuransi hasil pertanian Pasal 299-301 KUHD;
c). Asuransi jiwa Pasal 302-308 KUHD
d). Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan Pasal 592-685 KUHD; dan
e). Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman Pasal 686-695 KUHD.
2. Dalam Undang-Undang Usaha Perasuransian
Saat ini terdapat peraturan peundang-undangan yang mengatur ketentuan usaha atau bisnis perasuransian. Undang-undang dimaksud adalah UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1992 tanggal 11 Februari 1992.
Pengaturan usaha perasuransian dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 terdiri dari 13 (tiga belas) bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal.
Undang-undang ini mengutamakan pengaturan dari segi bisnis dan publik administratif. Pengaturan dari segi bisnis artinya menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hukum perasuransian dan perusahaan yang berlaku. Dari segi publik administratif artinya kepentingan masyarakat dan negara tidak boleh dirugikan. Jika hal ini dilanggar maka pelanggaran tersebut diancam sanksi pidana dan sanksi administratif menurut undang-undang perasuransian.
3. Dalam Undang-undang Asuransi Sosial
Ada tiga kelompok asuransi sosial:
a. Asuransi sosial kecelakaan penumpang (Jasa Raharja)
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977.
b. Asuransi sosial tenaga kerja (Astek)
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentangAsuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (ASPNS)



c. Asuransi sosial pemeliharaan kesehatan (Askes)
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.
2. Sejarah Awal Munculnya Asuransi
Pada masa pemerintahan Alexander the Great (Raja Iskandar Agung) + 356-323 Sebelum Masehi terdapat seorang mentrinya yang bernama Antimenes. Pada masa itu terjadi krisis keuangan yang lumayan parah di negara tersebut. Dalam rangka menyelesaikan krisis keuangan itu Antimenes mengusulkan sebuah ide agar orang-orang kaya di negeri itu mendaftarkan budak-budak yang dimilikinya. Dalam perjanjian yang dibuat antara Mentri Antimenes dan orang-orang kaya Yunani tersebut disepakati bahwa orang-orang kaya pemilik budak harus membayar sejumlah uang setiap tahun dan sebagai imbalannya pemerintah menjanjikan kepada mereka jika ada budak yang melarikan diri, maka budak-budak itu akan ditangkap atau jika tidak bisa ditangkap,sebagai penggantinya kepada pemilik budak akan diberikan sejumlah uang. Perjanjian pada masa Yunani ini mirip sekali dengan asuransi kerugian. Bila ditelaah maka uang yang diterima Antimenes setiap tahun adalah semacam premi yang menjadi kewajiban tertanggung. Sedangkan resiko yang ditanggung oleh penanggung adalah berupa usaha untuk mengkapi budak-budak itu dan pembayaran ganti kerugian bila mereka melarikan diri atau hilang.
Masih pada zaman Yunani, ada kebiasaan para warganya untuk meminjamkan uang kepada Pemerintah Kota Praja dengan janji bahwa pemilik uang akan diberi manfaat berupa bunga setiap bulan hingga sang pemilik uang tersebut meninggal dunia. Bahkan kepada ahli waris juga diberikan santunan berupa bantuan biaya penguburan. Perjanjian seperti ini memiliki kesamaan dengan asuransi jiwa.
Pada zaman Romawi (abad ke-10 sesudah Masehi), juga terdapat tradisi membentuk semacam perkumpulan yang disebut collegium. Setiap anggota perkumpulan memiliki kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran tiap bulan. Apabila ada anggota yang meninggal dunia, perkumpulan akan memberikan bantuan biaya penguburan. Apabila ada ada anggota perkumpulan yang pindah domisili, perkumpula memberikan bantuan berupa biaya perjalanan. Demikian juga bila da anggota perkumpulan yang mengadakan upacara tertentu, maka perkumpulan memberikan bantuan baiaya upacara. Kebiasaan ini mirip dengan asuransi saling menanggung diantara anggota perkumpulan.
Pada abad pertengahan di Inggris, sekelompok orang yang memiliki profesi yang sama membentuk perkumpulan yang disebut gilde. Perkumpulan ini bertujuan mengurus kepentingan para anggotanya. Apabila ada gilde yang kebakaran rumah, maka gilde akan memberikan bantuan dana yang diambil dari kas gilde yang terkumpul dari para anggotanya. Perjanjian ini banyak terjadi pada abad ke-9 seudah Masehi dan mirip sekali dengan asuransi kebakaran.
Pada abad ke-13 sesudah Masehi,di negara-negara Eropa seperti Denmark, Jerman, dan Inggris berkembang sebuah perjanjian yang mirip dengan perjanjian asuransi pengangkutan laut yang disebut bodemerij. Perjanjian ini melibatkan pemilik kapal dan dan pemilik uang. Pada saat akan melakukan perjalanan laut, pemilik kapal akan meminjam sejumlah uang kepada pemilik uang yang dibebani bunga, dengan jaminan kapal dan barang muatannya. Bila kapal dan barang muatannya rusak atau tenggelam, uang dan bunganya tidak perlu dibayar, akan tetapi sebaliknya bila kapal dan barang muatan tiba dengan selamat, maka pemilik kapal harus membayar uang pinjaman berikut dengan bunganya kepada pemilik uang. Karena ada larangan menarik bunga dalam agama Nasrani, maka pola perjanjian dirubah seperti pola perjanjian asuransi saat ini.
Demikian sekelumit sejarah awal yang menjadi cikal bakal lahirnya perjanjian asuransi pada masa dahulu di beberapa bagian negara tertentu. Bila diungkapkan secara panjang lebar yang sebenarnya masih banya ragamnya ssesuai dengan tradisi hukum dan budaya masing-masing negara masing-masing.
3. Tujuan Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi bertujuan untuk mengalihkan atau membagi resiko. Tetapi dalam perkembangannya, tujuan itu kemudian dipecah menjadi tujuan yang bersifat sosial dan tujuan yang bersifat ekonomis.(Man Suparman, 1997:146) Tujuan yang bersifat sosial, meliputi kesejahteraan anggota dan keamanan sosial. Sedangkan tujuan yang bersifat ekonomis mencakup tujuan pengalihan resiko itu sendiri, kebutuhan akan ganti kerugian dan premi.
a. Kesejahteraan anggota
Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan membayar kontribusi (iuran) kepada perkumpulan, maka perkumpulan itu berkedudukan sebagai penanggung, sedangkan anggota perkumpulan berkedudukan sebagai tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi yang didasarkan pada prinsip saling menanggung. Asuransi saling menanggung lebih tepat jika dikelola oleh perkumpulan koperasi atau usaha bersama (mutual insurance) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggotanya.
b. Keamanan sosial
Manfaat berupa keamanan sosial (social security) menjadi sasaran atau tujuan dari asuransi sosial (social insurance) atau asuransi wajib (compulsory insurance). Asuransi sosial diselenggarakan oleh pemerintah dengan perintah undang-undang,dibuat tidak dalam rangka mengejar keuntungan tetapi lebih ditekankan kepada kepantasan masyrakat. Asuransi sosial selalu berkaitan dengan perlindungan dasar manusia, seperti hari tua, sakit, kecelakaan, cacat, meninggal dunia dan menganggur.
c. Mengalihkan atau membagi resiko
Menurut teori pengalihan resiko (risk transfer theory), tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian materil atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.(Abdulkadir Muhammad, 2006:12)
Dalam rangka mengurangi atau meghilangkan beban resiko tersebut, pihak tertanggung berupaya mencari jalan keluar dengan cara mengalihkan atau membagi resiko melalui perjanjian asuransi. Bertalian dengan usaha tersebut, seseorang yang menghadapi suatu resiko, mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung, sehingga pihak terakhir ini akan memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang apabila resiko dimaksud menjadi kenyataan. Sebagai kontra prestasinya, pihak yang menanggung resiko tersebut akan menerima premi dari pihak tertanggung.(Man Suparman,1997:185)
Dengan menerima resiko dari tertanggung, perusahaan asuransi jelas akan menanggung resiko sendiri. Berkaitan dengan keadaan tersebut, timbul pertanyaan, mengapa perusahaan asuransi bersedia menerima hal tersebut? Hal demikian antara lain disebabkan pada dasarnya perusahaan asuransi itu memiliki keahlian untuk menerapkan teknik-teknik mengurangi resiko yang tidak terbuka bagi setiap pihak yang ditanggung dan karena itu membuat resiko yang dialihkan kepadanya dapat memberikan keuntungan baginya dari premi yang dikenakan.
Adapun teknik-teknik mengurangi atau memperkecil resiko tersebut pada dasarnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung adalah sebagai berikut: (Man Suparman, 1997:186)
a. Keahlian, yaitu dengan menjadi seorang ahli dalam menanggung resiko, maka perusahaan asuransi mempunyai pengetahuan yang lebih banyak tentang resiko daripada para tertanggung.
b. Pengelompokkan, yaitu menerapkan berlakunya bilangan besar (law of large number) dan membuat resiko lebih mudah untuk diramalkan dengan memakai data statistik yang dihimpunya. Apabila kelompok resiko tidak cukup besar untuk meningkatkan daya peramalannya, para penanggung akan mengatur kelompok-kelompok antara perusahaan sehingga penyebarannya cukup luas untuk mengurangi penyimpangan kerugian-kerugian sebenarnya dari yang diperkirakan.
c. Pencegahan resiko, yakni apabila keadaan keuangan perusahaan asuransi cukup kuat, mereka dapat memperkuat/menambah atau melengkapi sarana-sarana untuk mengurangi resiko yang oleh tertanggung tidak mau atau tidak mampu untuk mereka lakukan sendiri.
d. Melakukan pengalihan resiko lebih lanjut yaitu melalui lembaga reasuransi yang dimungkinkan oleh Pasal 271 KUHD.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa asuransi mempunyai fungsi/tujuan untuk mengalihkan atau membagi resiko. Berkaitan dengan hal tersebut, William Jr. dan Heins mengatakan “Insurance is a key tool of risk management”.(Man Suparman,1997:187)
Dari kalimat tersebut tersirat bahwa asuransi merupakan cara terbaik untuk mengelola resiko yang mungkin terjadi. Dapat diartikan pula bahwa resiko merupakan inti dari asuransi. Apabila kita berbicara mengenai asuransi, tidak akan dapat dilepaskan dari pembahasan tentang resiko yang ditanggungnya.
Disamping itu, berdasarkan penelitian serta pendapat para sarjana antara lain Emmy Pangaribuan Simanjuntak dan Wirjono Prodjodikoro, dapat disimpulkan bahwa asuransi mempunyai peranan yang besar dalam menunjang kegiatan manusia ataupun perusahaan. Hal itu disebabkan asuransi memberikan beberapa manfaat, antara lain:(Man Suparman, 1997:187-188)
a. ditutupnya perjanjian asuransi akan menciptakan rasa tentram kepada yang bersangkutan;
b. adanya keberanian untuk menggalang tujuan yang lebih besar, dapat melahirkan rasa optimisme dalam meningkatkan usaha;
c. asuransi merupakan dasar pertimbangan atau persyaratan dari pemberian kredit;
d. asuransi merupakan alat untuk membentuk modal dan pendapatan untuk masa depan;
e. dengan asuransi akan menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan;
f. sebagai sarana jaminan sosial, dll
d. Ganti kerugian dan premi
Seiring dengan berkembangnya masyarakat, dan berubahnya orientasi hidup masyarakat yang cendrung konsumtif dan profit oriented, maka motiv menutup asuransi saat ini tidak semata-mata untuk mengalihkan resiko apalagi untuk tujuan kesejahteraan anggota dan sosial. Dari sisi penanggung yang biasanya berbentuk perusahaan badan hukum bahwa motiv mengumpulkan premi (sebagai modal) merupakan tujuan utama didirikannya asuransi. Sedangkan dari sisi tertanggung, motiv menutup asuransi adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atau pengembalian sejumlah uang atau santunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih