Selasa, 06 September 2011

Pengertian Dasar Hukum Perusahaan


PENGERTIAN DASAR HUKUM PERUSAHAAN
Mulhadi
1. PENGERTIAN  
            Secara historis, istilah Perusahaan berasal dari Hukum Dagang yang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.[1] Hukum Dagang ini merupakan hukum perdata khusus yang dirancang atau diciptakan bagi kaum pedagang. Artinya, permberlakuannya hanya diperuntukkan bagi kaum pedagang saja, tidak untuk digunakan oleh orang-orang di luar pedagang.
            Istilah Perusahaan lahir sebagai wujud perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha yang kemudian diakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Masuknya istilah Perusahaan dalam KUHD diawali dengan ditemukannya beberapa kekurangan atau kelemahan dalam KUHD. Namun istilah Perusahaan ini tidak dirumuskan secara eksplisit seperti apa yang terjadi dalam istilah Pedagang dan Pebuatan Perdagangan. Namun demikian, beberapa ahli hukum sudah memberikan beberapa rumusan sebagai pegangan yang akan dipaparkan lebih lanjut di bawah ini. Sebelumnya akan dijelaskan beberapa pokok pikiran yang menjadi alasan atau latar belakang terjadinya pembaharuan dalam Hukum Dagang sehingga melahirkan istilah Perusahaan dan pada akhirnya melahirkan istilah dan rumusan Hukum Perusahaan.
            Saat ini, beberapa pasal dari Buku I KUHD tentang pedagang pada umumnya, sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam dunia usaha atau perdagangan. Ketidaksesuaian itu disebabkan adanya kekurangan dan atau kelemahan yang dikandung oleh definisi pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan), sehingga menyebabkan terbatasnya ruang lingkup usaha yang bisa dilakukan dan menjadi bagian kajian dalam Hukum Dagang. Hal inilah yang kemudian mendorong pembuat undang-undang mengambil keputusan mencabut ketentuan  Pasal 2 s/d Pasal 5 KUHD perihal pedagang dan perbuatan perniagaan.[2] Menurut Pasal 2 KHUD (lama), pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari. Perbuatan perniagaan itu selanjutnya diperjelas oleh Pasal 3 KUHD (lama), yaitu perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 KUHD (lama) tersebut, HMN. Purwosutjipto mencatat bahwa:[3]
  1. Perbuatan perniagaan hanya menyangkut perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk didalamnya, karena penjualan adalah tujuan pembelian; dan
  2. Pengertian barang di sini hanya berarti barang bergerak saja, tidak termasuk di dalamnya barang tetap (tidak bergerak).
            Pasal 4 KUHD (lama) kemudian memerinci lagi beberapa kegiatan yang termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yang salah satunya adalah perbuatan jual-beli perlengkapan kapal dan keperluan kapal. Dengan demikian, bila mengacu pada pendapat Purwosutjipto di atas mengenai ketentuan Pasal 3 KUHD (lama), kelihatan bertentangan dengan Pasal 4 KUHD (lama) yang menyebut jual-beli sebagai perbuatan perniagaan.
            Sedangkan Pasal 5 KUHD (lama) hanya menambahkan kegiatan-kegiatan yang termasuk perbuatan perniagaan khususnya perbuatan-perbuatan perniagaan di laut, seperti perbuatan yang timbul dari kewajiban–kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut, kewajiban-kewajiban mengenai tubrukan kapal, tolong-menolong dan menyimpan barang di laut, dan lain-lain.
            Dengan demikian, ada beberapa keberatan yang dapat disimpulkan dan termuat dalam Pasal 2 s/d Pasal 5 KUHD, sekaligus keberatan terhadap prinsip hukum dagang bagi pedagang, yaitu:[4]
1.      Perkataan “barang” dalam Pasal 3 KUHD (lama) hanya diartikan barang-barang bergerak saja. Padahal dalam lalu lintas perniagaan sekarang, barang-barang tidak bergerak  juga merupakan obyek perniagaan.
2.      Perbuatan “menjual” dalam Pasal 3 KUHD (lama), tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, hal ini bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 4 KUHD (lama), yang menyebutkan perbuatan menjual adalah termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan. Jadi, ada pertentangan antara Pasal 3 dan Pasal 4 KUHD (lama).
3.      Bila terjadi perselisihan antara pedagang dengan non-pedagang, muncul beberapa pendapat mengenai pemberlakuan hukum dagang:
a.       Menurut H.R, hukum dagang baru berlaku bila bagi tergugat perbuatan yang dipertentangkan adalah perbuatan perniagaan. Ini artinya bila tergugat adalah pedagang, dan penggugat bukan pedagang, maka disini akan berlaku hukum dagang. Akhirnya hukum dagang juga diberlakukan bagi non-pedang. Pendapat H.R ini telah melanggar prinsip hukum dagang bagi pedagang. (pendapat ini bertitik tolak pada subjek hukum di pihak tergugat)
b.      Pendapat kedua, menyatakan bahwa hukum dagang berlaku kalau perbuatan yang disengketakan itu bagi kedua belah pihak merupakan perbuatan perniagaan. (pendapat ini bertitik tolak pada obyek sengketa)
            Dari pendapat di atas terlihat jelas bahwa prinsip hukum dagang bagi pedagang tidak bisa dipertahankan lagi dalam situasi saat ini. Karena pedagang memiliki peluang  melakukan sengketa dengan siapapun termasuk yang bukan pedagang. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 17 Juli 1938, dimulailah babak baru pemberlakuan Hukum Dagang (KUHD) tidak semata-mata bagi kalangan pedagang tetapi juga mereka yang berprofesi bukan pedagang. Selanjutnya istilah pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan) dihapuskan dan diganti dengan istilah “Perusahaan.
            Sebagai wujud keberadaan dan penerimaan istilah Perusahaan dalam KUHD, bisa diperhatikan rumusan pasal-pasal antara lain sebagai berikut:
1.      Pasal 6 ayat (1): “Setiap orang yang menyelenggarakan perusahaan diwajibkan untuk membuat catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang demikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.
2.      Pasal 16 KUHD : “Firma adalah suatu perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha dengan nama bersama”.
3.      Pasal 36 ayat (1) KUHD : “Perseroan Terbatas tidaak mempunyai Firma, dan tidak memakai nama salah seorang atau lebih dari para persero, melainkan mendapat namanya hanya dari tujuan perusahaan saja”.
            Istilah “Perusahaan” adalah istilah yang lahir sebagai akibat adanya pembaharuan dalam Hukum Dagang. Oleh karena itulah, sejak beberapa pasal dalam Buku I KUHD dicabut, maka sejak saat itu pula istilah dan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan (perniagaan) tidak layak lagi mewakili kepentingan kaum pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya yang kemungkinan memiliki hubungan, kepentingan dan atau ikut ambil bagian dalam aktivitas  perusahaan.
Salah satu bagian penting perkembangan dalam Hukum Dagang adalah munculnya istilah baru yang berusaha mengambil alih peranan Hukum Dagang, yaitu istilah Hukum Perusahaan. Istilah Hukum Perusahaan ini jelas merupakan rangkaian tak terputus dengan istilah Perusahaan. Bahkan saat ini Hukum Perusahaan sudah dijadikan materi kuliah wajib dibeberapa perguruan tinggi yang terkesan berdiri sendiri berdampingan dan atau menggantikan Hukum Dagang. Walaupun secara subtansi keduanya hampir tidak ada perbedaan (karena Hukum Perusahaan merupakan bagian khusus dari Hukum Dagang), tetapi secara umum bidang hukum baru ini lebih diminati dan mudah pahami bila dibandingkan dengan Hukum Dagang. Hukum Dagang lebih banyak dikenal oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum, sedangkan Hukum Perusahaan (Organisasi Perusahaan) merupakan materi kuliah yang selalu disajikan pada fakultas-fakultas ekonomi sehingga wajar bila Hukum Perusahaan lebih banyak dikenal oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas ekonomi.
            Hingga saat ini istilah Hukum Perusahaan masih belum bisa menjadi istilah yang berdiri sendiri karena ia termasuk istilah yang lahir dari lapangan Hukum Perdata  (Hukum Dagang). Dalam KUHD, istilah dan pengertian Hukum Perusahaan juga tidak dijumpai karena ia senasib dengan istilah Perusahaan. Pembentuk undang-undang tampaknya mulai sadar bahwa dengan membuat rumusan pengertian Perusahaan (termasuk didalamnya Hukum Perusahaan) berarti mengulangi kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada rumusan pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan. Pembuat undang-undang  berkeinginan agar istilah Perusahaan dan Hukum Perusahaan berkembang dengan sendirinya mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha atau perusahaan.
            Menurut Soekardono, Perusahaan adalah salah satu pengertian ekonomi yang juga masuk ke dalam lapangan Hukum Perdata, khususnya Hukum Dagang. Melalui Staatblad 1938/276, istilah Perusahaan masuk ke dalam Hukum Dagang dengan menggantikan istilah pedagang dan perbuatan perdagangan.[5]
            Istilah Perusahaan di dalam bahasa Indonesia mempunyai 3 (tiga) pengertian yang diadopsi dari istilah Belanda, yaitu: [6]
1.      Onderneming
Dalam istilah onderneming tercermin seakan-akan adanya suatu kesatuan kerja (wekeenheid), namun ini terjadi dalam suatu perusahaan.
2.      Bedrijf
Bedrijf diterjemahkan dengan “perusahaan”, yang mana dalam hal ini tercermin adanya penonjolan pengertian yang bersifat ekonomis yang bertujuan mendapatkan laba, dalam bentuk suatu usaha yang menyelenggarakan suatu perusahaan. Dengan kata lain, bedrijf ini merupakan kesatuan teknik untuk produksi, seperti misalnya Huisvlijt (home industri/industri rumah tangga), Nijverheid (kerajinan/keterampilan khusus), Fabriek (pabrik).
3.      Vennootschap   
Vennootschap mengandung pengertian juridis karena adanya suatu bentuk usaha yang ditimbulkan dengan suatu perjanjian untuk kerja sama dari beberapa orang sekutu atau pesero.[7]
            Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan pengertian bedrijf (perusahaan) dan onderneming yaitu jika bedrijf mengandung pengertian kesatuan finansial-ekonomis, maka onderneming merupakan suatu kesatuan kerja (werkeenheid) yang semata-mata mengandung pengertian ekonomis saja, dan kedua-duanya mengandung pengertian yang bersifat non juridis.  Sedangkan vennootschap mengandung pengertian yang bersifat juridis. [8]
Beberapa ahli atau ilmuan memberikan pendapat tentang istilah Perusahaan, sebagai berikut:
1.      Pemerintah Belanda (Mentri Kehakiman Belanda) ketika membacakan Memorie van Toelichting (rencana undang-undang) Wetboek van Koophandel (WvK) di depan parlemen, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.[9]
2.      Molengraaff (dalam bukunya Leindraad I halaman 38) berpendapat bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraaff memandang perusahaan dari sudut ekonomi.[10]
3.      Polak (dalam bukunya Handboek I halaman 88) memberikan pendapat bahwa sebuah perusahaan dianggap ada bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut komersil.[11]
            Dalam beberapa undang-undang juga ditemukan uraian mengenai definisi perusahaan, antara lain:
1.      Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefiniskan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
2.      Pasal 1 butir 2 UU No.8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan, menyebutkan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dangan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
            Kalau meneliti Bab I (Pasal 2 s/d Pasal 5 yang sudah dihapuskan) KUHD, maka istilah perbuatan dagang meliputi perbuatan membeli dan menjual barang-barang saja. Berdasarkan definisi ini, bisa dipahami bahwa istilah Perusahaan lebih luas artinya daripada istilah perbuatan dagang. Maka segala sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan secara materil dapat dimaksudkan dengan Perusahaan. Besar kecilnya, ataupun bentuk perusahaan tidak menjadi soal.[12]
            Dalam pada itu, Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) telah memberi definisi dalam arrestnya 25 Nopember 1925, bahwasanya “dianggap ada suatu perusahaan kalau seseorang menyelenggarakan sesuatu secara teratur (sifatnya terus-menerus; ada pembukuan, penulis), yang ada hubungannya dengan menjalankan perdagangan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang”.[13]
Berbicara mengenai pengertian Hukum Perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian Hukum Dagang.  Sudah diketahui bahwa Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Bila merujuk pada pendapat salah satu ahli tentang istilah Perusahaan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa  Hukum Perusahaan adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan dalam lapangan perusahaan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus,  bertindak keluar,  terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba atau penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Berkembangnya dunia usaha dan atau perdagangan membawa akibat berkembangnya  pengertian perusahaan, baik menyangkut bentuk, bidang kegiatan/usaha dan sebagainya. Dalam perkembangan ini muncullah apa yang disebut Hukum Perusahaan atau Corporate Law.[14]
Di lihat dari obyek pengaturannya, maka Hukum Perusahaan ini diatur di dalam:[15]
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); dan
3.      Peraturan Perundang-undangan lainnya.
            Dengan demikian, Hukum Perusahaan dapat dikatakan merupakan pengkhususan dari beberapa bab di dalam KUHPerdata dan KUHD, ditambah dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Perusahaan.[16]
            Apabila Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dari Hukum Perdata (yang bersifat lex generalis), maka dengan demikian dapat dikatakan bahwa Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan lebih lanjut dari Hukum Dagang. Dari sudut pandang ini (kedudukan), Hukum Perusahaan diartikan sebagai hukum yang secara khusus mengatur tentang bentuk-bentuk badan usaha  (perusahaan) serta segala aktivitas yang berkaitan dengan perusahaan.[17]
            Mengacu pada Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar Perusahaan), maka perusahaan dapat didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan meperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan Hukum Perusahaan meliputi dua hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Dengan demikian, Hukum Perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha.[18]
Dari beberapa definisi perusahaan yang dikemukakan di atas, sesuatu disebut perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:
  1. Ia merupakan bentuk usaha
  2. Bentuk usaha itu diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum;
  3. Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus;
  4. Bertindak keluar dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian;
  5. Membuat perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan
  6. Bertujuan memperoleh keuntungan atau laba
            Dengan demikian, ketika bicara perusahaan sudah dipastikan hal itu berhubungan dengan  bentuk-bentuk usaha dan segala hal yang berkaitan dengan bentuk usaha (hukum perusahaan) yang kesemuanya berujung pada laba sebagai unsur mutlak. Unsur laba ini juga menjadi tujuan bagi perbuatan perniagaan. Namun demikian, perbuatan perusahaan lebih luas dari perbuatan perniagaan, sebab ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam pengertian perusahaan tetapi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan, seperti dokter, pengacara, notaris, juru sita, akuntan, dan lain-lain.


                [1] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang  Indonesia 1: Pengetahuan  Dasar Hukum Dagang,  (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1995),  Cetakan 11, hal.5.  Disamping itu, ada beberapa definisi lain dari Hukum Dagang yang dikemukakan oleh para ahli seperti yang rumuskan oleh Soekardono yang mengatakan hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPerdata. Achmad Ichsan, mengatakan hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.  Fockema Andreae (Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia), mengatakan hukum dagang atau Handelsrecht adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan.
                [2] Selain Buku I (khusus Pasal 2 s/d Pasal 5), Buku III KUHD juga sudah dicabut dan digantikan oleh undang-undang khusus, yakni UU No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebelum UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diberlakukan, terdapat sejumlah UU Kepailitan yang pernah berlaku, yakni Failissement Verordening (UU Kepailitan) Stb. 1905/217 jo Stb. 1906/348; Kemudian Perpu No.1 Tahun 1998, tentang Perubahan Undang-undang Kepailitan; selanjutnya Perpu ini pun ditetapkan menjadi UU No.4 Tahun 1998.
                [3] H.M.N. Purwosutjipto, Op.Cit hal.10
                [4] Ibid.,hal.13
                [5] R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1 (Bagian Pertama), (Jakarta: Dian Rakyat, 1981), hal.17
                [6] R. Rochmat Soemitro, Himpunan Kuliah-kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi, (Bandung: PT. Eresco, 1966), hal. 37-38.
                [7] M. Natzir Said,  Hukum  Perusahaan di Indonesia I (Perorangan), (Bandung : Alumni, 1987), hal. 29
                [8] Ibid., hal. 36-37
                [9] R. Soekardono, Op.Cit., hal. 20. 
                [10] H.M.N. Purwosutjipto, Op.Cit., hal.15.
                [11] Ibid., hal. 16
                [12] R. Suryatin, Hukum Dagang, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982), hal.7
                [13]Ibid., hal.12
                [14] R.T. Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumatoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan : Bentuk-bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 1991), Cetakan 1, hal. 7
                [15] Ibid.
                [16] Ibid.
                [17] Ibid., hal. 8
                [18] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 1. Bandingkan C.S.T. Kansil, dan Christine S.T.Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia: Aspek Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005), Cetakan ke 7, hal. 68

2 komentar:

  1. bagus banget nc......lengkap!
    tolong lbih bnyak lg d posting lg ttg ilmu hukum ya and d postingnya pke file doc....
    sngat membantu bg yg kurng mampu untuk beli buku....
    ini termasuk situs favorit.....

    BalasHapus
  2. terimaksih....sy hanya ingin membantu mhs saya yg tidak punya kesempatan untuk hadir diperkuliahan shgg tetap bisa mengikuti perkembangan materi yg sdh sy sampaikan

    BalasHapus

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih