Minggu, 07 Maret 2010

Surat Kesanggupan Membayar

SURAT KESANGGUPAN MEMBAYAR

A. PROMES ATAS PENGGANTI (SURAT SANGGUP/AKSEP)
1.      Pengertian
                  Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya orderbriefje (Belanda), billet a ordre (Perancis), dan promissory note (Inggris). Surat sanggup disebut juga surat aksep. Kata aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup (setuju) mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penandatangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu.
                  KUHD sendiri tidak memberikan pengertian kata surat sanggup, hanya saja pengertian surat sanggup dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 174 KUHD, bahwa surat sanggup adalah sebagai surat yang memuat kata sanggup/promesse aan order, yang ditandatngani pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penandatangan menyanggupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang/pengganti pada tanggal dan tempat tertentu.
                  Dalam Kamus Istilah Ekonomi dan Pasar Modal, promissory note adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau pengganti. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Oleh karena itu, dengan diterbitkannya surat sanggup oleh penerbit, maka penerbit harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa surat sanggup tersebut dapat diuangkan dan sah menurut hukum. Sah menurut hukum maksudnya adalah bahwa surat sanggup memenuhi persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
                  Penerbitan surat sanggup berlatar belakang pada perjanjian yang disebut perikatan dasar (onderliggende verhouding). Dalam perjanjian itu pihak penandatangan berposisi sebagai debitur dan pihak penerima atau pemegang berposisi sebagai kreditor. Hal ini berlainan dengan hubungan hukum  pada surat wesel, yang menimbulkan hubungan hukum segi tiga, yaitu antara penerbit dan pemegang, antara penerbit dan tersangkut, dan antara pemegang dan tersangkut. Pada surat sanggup, hubungan hukum yang terjadi hanya antara dua pihak saja, yaitu antara penandatangan dan penerima (pemegang) surat sanggup.
                  Menurut Purwosutjipto, surat sanggup itu mirip dengan surat wesel, tetapi beberapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup. Perbedaannya dengan surat wesel ialah:
a.      surat sanggup tidak mempunyai tersangkut;
b.      penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar (betalingsopdracht), melainkan menyanggupi atau janji untuk membayar (betalingsbelofte);
c.       penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup;
d.      penerbit tidak menjamin seperti pada surat wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup;
e.      penerbit (penandatangan) pada surat sanggup sekaligus merangkap atau berkedudukan sebagai akseptan. Sedangkan akseptan pada surat wesel selalu pihak ketiga yakni tersangkut.
                  Surat sanggup termasuk dalam kelompok alat pembayaran kredit, artinya pembayaran yang bisa ditangguhkan. Pada awalnya surat sanggup berfungsi sebagai surat bukti pinjaman uang, yakni sebagai tanda bukti yang dapat dipergunakan oleh kreditor untuk menagih utang yang pembayarannya telah disanggupi oleh debitor pada waktu yang disebut dalam surat sanggup. Selanjutnya, pada saat surat sanggup ditunjukkan oleh kreditor, maka fungsinya pun telah berubah menjadi alat pembayaran kredit. Dengan demikian penerbitan surat sanggup dimaksudkan sebagai pengganti pembayaran tunai, berhubung pada saat itu dana yang dipunyai oleh debitor sangat terbatas, sehingga pembayaran tunainya terhadap pelaksanaan perikatan dasar tertentu ditangguhkan untuk dibayar sampai dengan waktu yang disebut dalam surat sanggupnya oleh debitor.
2.      Pengaturan Surat Sanggup
                  Menurut hasil Konvensi Geneva tahun 1930, tentang penyeragaman pengaturan surat wesel dan surat sanggup, ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh negara-negara peserta, yaitu:
a.      Pengaturan dengan cara mendetail
b.      Pengaturan dengan cara penunjukan pada ketentuan tentang surat wesel.
                  Negara-negara peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut diatas untuk mengatur surat sanggup. Belanda sebagai salah satu negara peserta Konvensi Geneva 1930 memilih pengaturan dengan cara penunjukan, yaitu menunjuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sejauh itu sesuai dengan sifat surat sanggup. Keadaan demikian diteruskan ke Hindia Belanda atas dasar asas konkordansi, sehingga KUHD Indonesia hingga saat ini juga menganut cara penunjukan.
                  Adapun ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dengan sifat surat sanggup, karenanya dapat diterapkan pada surat sanggup. Sebagian besar aturan surat wesel itu berlaku bagi surat sanggup kecuali:
a.      aturan-aturan mengenai tersangkut dan akseptasi;
b.      aturan-aturan mengenai penerbit tidak begitu  penting bagi surat sanggup, karena penerbit surat sanggup itu tidak wajib regres, sehingga aturan mengenai soal itu tidak perlu.
                  Menurut Ketentuan pasal 176 KUHD ketentuan-ketentuan surat wesel yang sesuai dan dapat diberlakukan terhadap surat sanggup adalah sebagai berikut:
1.      Ketentuan tentang endosemen (pasal 110-119 KUHD).
2.      Ketentuan tentang hari bayar (pasal 132-136 KUHD).
3.      Ketentuan tentang hak regres dalam hal non-pembayaran (pasal 142-149, 151-153 KUHD).
4.      Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (pasal 154, 158,162 KUHD)
5.      Ketentuan tentang turunan surat wesel (pasal 166 dan 167 KUHD)
6.      Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal 167a KUHD)
7.      Ketentuan tentang perubahan (pasal 168 KUHD)
8.      Ketentuan tentang daluarsa (pasal 168a, 169-170 KUHD)
9.      Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu, dan larangan penangguhan hari (pasal 171, 171a, 172 dan 173 KUHD)
10.  Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau di tempat lain daripada tempat tersangkut berdomisili (pasal 103 dan 126 KUHD)
11.  Ketentuan tentang klausula bunga (pasal 104 KUHD)
12.  Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105 KUHD)
13.  Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tandatangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHD
14.  Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (pasal 107 KUHD)
15.  Ketentuan tentang surat wesel dalam blanko (pasal 109 KUHD)
16.  Ketentuan tentang aval (pasal 129-131 KUHD)
3.      Syarat-syarat Formal Surat Sanggup
                  Setiap surat sanggup, harus memuat syarat-syarat formal sebagaimana ditentukan dalam pasal 174 KUHD, sebagai berikut:
a.      Baik klausula order, penyebutan surat sanggup, atau promes atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b.      Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c.       Penetapan hari bayar
d.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e.      Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
f.        Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
g.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
                  Surat sanggup yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 174 KUHD itu, tidak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali hal-hal sebagai tersebut dibawah ini:
  1. Bila hari bayar tidak ditentukan, dianggap bahwa surat sanggup itu akan dibayar pada waktu diperlihatkan.
  2. Bila tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus, maka tempat panandatangan surat sanggup dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga menjadi domisili penandatangan.
  3. Surat sanggup yang tidak diterangkan tempat penandatangannya, maka tempat yang tertulis di samping nama penandatangan dianggap sebagai tempat ditandatanganinya surat sanggup.
4.      Bentuk Surat Sanggup
                  Surat sanggup merupakan salah satu bentuk surat berharga yang sangat sederhana, karena dalam proses penerbitannya dapat terjadi hanya antara dua pihak. Selain itu surat sanggup hanya berklausula atas pengganti (aan order), untuk peralihannya dilakukan dengan cara endosemen. Seperti halnya dengan surat berharga lainnya, bentuk surat sanggup harus tertulis dan redaksinya dapat dibaca pada contoh-contoh berikut ini:

               Aksep Setelah Penerbitan

Satu bulan setelah surat ini  diterbitkan saya sanggup membayar kepada tuan Khairul atau pengganti di Medan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
                                                                                                            Medan, 1 September 2006

                                                                                                            (Sulistyo)
 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
               Aksep Tanggal Tertentu

Saya berjanji akan membayar di Medan pada tanggal 15 Agustus 2006 kepada Ahmad atau pengganti uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Medan, 6 Agustus 2006
                                                                                                        PT. Harapan Jaya
                                                                                                       
                                                                                                        (Manajer)

 
 





Aksep Atas Penglihatan (karena tidak menyebutkan tanggal dibayar saat diperlihatkan)



Saya berjanji akan membayar di Medan kepada Jhonny atau pengganti uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Medan, 6 Agustus 2006
                                                                                                        PT. Harapan Jaya
                                                                                                       
                                                                                                        (Manajer)

 
 





               Aksep Setelah Penglihatan







Dua minggu setelah surat ini diperlihatkan saya sanggup membayar kepada Marzuki atau pengganti uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Medan, 6 Agustus 2006
                                                                                                         

                                                                                                        (Sulistyo)

 


B. PROMES ATAS UNJUK/PEMBAWA (PROMESSE AAN TOONDER)








 
 







1.      Pengertian
                  Promes atas unjuk atau kepada pembawa adalah suatu surat yang ditanggali, dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada pembawa, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu. Walaupun bersifat atas unjuk, tidak disyaratkan selalu adanya klausula atas unjuk dalam teks surat tersebut. Berbeda dengan surat sanggup (aksep), klausula atas pengganti harus dimuat dalam teksnya dan hanya dapat dibayar kepada pemegang yang telah memperolehnya dengan cara endosemen.
2.   Penerbitan Promes Atas Unjuk/Pembawa
                  Sebagaimana halnya dengan surat sanggup, promes atas unjuk dapat diterbitkan atas penglihatan (op zick) dan dapat pula sesudah penglihatan (nazick). Promes atas unjuk yang diterbitkan atas penglihatan tidak memuat suatu tanggal pembayaran tertentu, dan mirip dengan uang kertas bank. Sedangkan promes atas unjuk yang diterbitkan sesudah penglihatan memuat suatu tanggal pembayaran tertentu. Dalam hal ini mirip dengan bilyet giro, karena tanggal pembayaran tertentu itu merupakan tanggal efektif untuk penawaran pembayarannya.
                  Jadi perbedaan surat sanggup dan promes atas unjuk ialah bahwa pada surat sanggup nama pemegangnya dicantumkan dalam teksnya, sedangkan promes atas unjuk nama pemegangnya tidak perlu disebutkan dalam teks suratnya.
3. Isi dari Promes Atas Unjuk
                  Yang dimaksud isi disini tidak lain adalah syarat-syarat yang diharuskan ada pada promes atas unjuk. Syarat-syarat dimaksud ialah:
a.      Suatu surat yang mengandung tanda tangan dari orang yang menerbitkannya
b.      Suatu janji untuk membayar sejumlah uang
c.       Penanggalan
Promes Atas Penglihatan (op zick)

 Yang bertanda tangan sanggup membayar pada saat surat ini diperlihatkan uang sejumlah Rp. 300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
                                                                                                Medan, 13 Agustus 2007
                                                                                                            PT.Suka Maju

                                                                                                            (Manajer)
 






 Dua minggu setelah surat ini diperlihatkan saya menyanggupi  membayar kepada pemegang atau kepada pembawa uang sejumlah Rp. 400.000, (Empat Ratus Ribu Rupiah).
                                                                                                  Medan, 1 Agustus 2007

                                                                                                              (Anton)
 
                  Promes Sesudah Penglihatan (nazick)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih