Rabu, 03 Agustus 2011

Perbankan Syariah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sadar Subagyo menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah harus segera direvisi. Menurut anggota Komisi XI tersebut hal ini terutama untuk Pasal 9 ayat 3 tentang kepemilikan asing dalam perbankan syariah yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).
''Di bank konvensional 99 persen modal yang ada sudah dikuasai asing. Kalau aturan modal tetap diatur oleh BI, tidak langsung tercatat diundang-undangkan, bank syariah juga bisa dimiliki oleh asing,'' katanya saat ditemui di Hotel Sahid, Rabu (22/2).
Ia mengaku lewat revisi tersebut, undang-undang akan mengatur jelas tentang batas kepemilikan modal asing yang diperbolehkan dalam bank syariah. Sehingga, kepemilikan asing jelas menjadi terbatas.
Dikatakannya, di luar negeri saja, kepemilikan asing di bank yang ada dibatasi 30 persen saja. ''Cukuplah bank konvensional, jangan sampai ini juga terjadi di bank syariah,'' ujarnya. (republika.co.id)
Baca di : http://satirisyariah.blogspot.com/2011/02/dpr-revisi-uu-perbankan-syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih