Senin, 28 Mei 2012

Hukum Asuransi


PENGERTIAN ASURANSI
Mulhadi,SH.,M.Hum

            Asuransi berasal dari kata verzekering (Belanda) yang berarti pertanggungan atau asuransi. Istilah pertanggungan umum dipakai dalam literatur hukum dan kurikulum perguruan tinggi hukum di Indonesia. Sedangkan istilah asuransi yang berasal dari istilah assurantie (Belanda) atau assurance (Inggris) banyak dipakai dalam praktik dunia bisnis.
            Dalam hukum dan ekonomi, asuransi merupakan bentuk manajemen resiko utama yang digunakan untuk menghindari resiko yang kemungkinan bisa terjadi dengan kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikan sebagai transfer yang wajar (adil) atas resiko kerugian, dari satu entitas ke entitas lain. Dengan kata lain, asuransi adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang, kelompok, atau bisnis terhadap resiko kerugian finansial dengan cara membagi resiko melalui pembayaran sejumlah premi.[1]
            Asuransi merupakan suatu metode untuk memutuskan atau melimpahkan kerugian-kerugian yang mungkin diderita pada umumnya, antara anggota-anggota suatu kelompok. Hal ini dilakukan karena :[2]
a.       Adanya sejumlah resiko yang cukup besar dan yang terpisah, akan tetapi yang dapat dikombinasi;
b.      Suatu kejadian yang terjadi secara merata dan diperhitungkan secara matematik, dengan suatu marge kesalahan yang relatif kecil. Hal ini memungkinkan untuk memperkirakan kerugian-kerugian yang mungkin timbul dan untuk mengkalkulasi biaya tahunannya.
            Pada dasarnya, asuransi atau pertanggungan ialah suatu bentuk kontrak atau persetujuan yang dinamakan polis (policy) yang menyatakan bahwa pihak yang satu, disebut penanggung (insurer) menyetujui, sebagai balas jasa, bagi suatu ganti kerugian yang terkenal sebagai premi (premium), akan membayar sejumlah uang yang telah disetujui, kepada pihak yang lain (yang dipertanggungkan; insured)[3] untuk mengganti suatu kerugian, kerusakan, atau luka, pada sesuatu yang berharga yang didalamnya itu, orang yang dipertanggungkan mempunyai insurable interest yang kadang-kadang dinamakan resiko (risk), sebagai akibat dari suatu peristiwa dan tentu yang dinamakan hazard atau peril. Premi itu dapat dibayar dalam satu jumlah sekaligus atau dalam angsuran; kontraknya dapat berlaku untuk siatu periode tertentu, atau sampai terjadinya suatu peristiwa; resikonya dapat merupakan harta milik, harta benda, kekayaan, atau keuntungan, penghasilan, atau nyawa manusia.[4]
            Menurut Kamus Ekonomi Modern The McGraw-Hill, bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah a system by which an individual or organization can protect itself against the cost of uncertain events through the pooling of risks and the sharing of the cost of covering those risks. By pooling its risks with others through an insurance agreement, each party to the agreement shifts a large part of its risks to the group as a whole. The principles of insurance are based on the statistical theory of large numbers, whereby the probability of any individual or organization in a given time period tends toward zero as the number of participants in the insurance program increases.[5]
            Sebagai perbandingan bisa juga diperhatikan rumusan asuransi yang dipaparkan dengan lengkap di dalam Black’s Law Dictionary, yang mengemukakan asuransi sebagai berikut :[6]
a.       A contract whereby, for a stipulated consideration, one party undertakes to compensate the others for loss on a specified subject by specified perils. The party agreeing to make the compensation is usually called the “insurer” or “underwriter””; the other, the “insured” or “assured”; the agreed consideration, the “premium”; the written contract, a “policy”; the events insured against, “risk” or “perils”; and subject, right, or interest to be protected, the “insurable interest”.
b.      A contract whereby one undertakes to indemnity another against loss, damage, or liability arising from an unknown or contigent event and is applicable only to some contingency or act to occur in future.
c.       A agreement by which one party for a consideration promises to pay money or its equivalent or to do an act valuable to other party upon destruction, loss, or injury of something in which other party has an interest.
            Berdasarkan uraian dan istilah-istilah tersebut di atas lahirlah istilah hukum pertanggungan atau hukum asuransi. Dalam bahasa Belanda disebut Verzekering Recht dan dalam bahasa Inggris disebut Insurance Law.
            Bagi yang memakai istilah verzekering, maka perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung disebut verzekeraar, sedangkan orang yang ditanggung disebut verzekerde. Dalam hukum asuransi di Inggris, penanggung disebut the insurer dan tertanggung disebut the insured. Walaupun istilah asuransi dan pertanggungan dipakai sebagai sinonim, istilah pengasuransi dan terasuransi tidak pernah dipakai, yang dipakai adalah istilah penanggung dan tertanggung, baik dalam undang-undang maupun dalam kontrak.
            Ada sebagian sarjana seperti Prof. Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketuan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Guru Besar yang satu ini menggunakan istilah asuransi sebagai serapan dari assurantie (Belanda), penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk tertanggung. Walaupun istilah yang dimaksud itu mempunyai kesamaan pengertian, istilah penjamin dan terjamin lebih tepat dipakai pada hukum perdata mengenai perjanjian penjaminan (garantie, borgtocht). Oleh karena itu, perlu dibedakan antara istilah hukum yang dipakai pada perjanjian khusus dalam lingkup hukum dagang dan istilah hukum yang dipakai pada perjanjian khusus dalam lingkup hukum perdata.
            Menurut Prof. Mehr dan Cammack, asuransi merupakan alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.[7]
            Prof. Mark R. Green mengatakan asuransi sebagai lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebutsecara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.[8]
            Sedangkan C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins, mengemukakan definisi asuransi dalam 2 (dua) sudut pandang, yaitu :[9]
  1. Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
  2. Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.
            Definisi asuransi diatur dalam Pasal 246 KUHD. Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya (tertanggung) karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
            Berdasarkan rumusan Pasal 246 KUHD mengenai definisi asuransi, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi, yakni:
a.             Adanya dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung;
b.            Adanya peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung;
c.             Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung;
d.            Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement; onzeker voorval); dan
e.             Adanya unsur ganti kerugian apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti.
Apabila diperhatikan lebih mendalam, definisi asuransi tersebut di atas lebih tepat atau lebih mengarah kepada definisi asuransi kerugian (schade verzekering; loss insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan. Sedangkan asuransi sejumlah uang (sommen verzekering) seperti asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD karena jiwa manusia bukanlah harta yang bisa dinilai dengan uang.
Definisi asuransi yang lebih lengkap yang mencakup baik asuransi kerugian maupun asuransi sejumlah uang dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang menyatakan:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
            Untuk memahami lebih jauh bahwa rumusan  Pasal 1 butir 1 UU Nomor 2 Tahun 1992 lebih luas dan lengkap, maka berikut ini dibuat perbandingan dengan rumusan Pasal 246 KUHD berikut ini:
1).          Definisi UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Auransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat “penggantian karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan”. Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Bagian ini tidak dijumpai dalam rumusan Pasal 246 KUHD.
2).          Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 secara eksplisit meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga. Hal ini terdapat dalam bagian kalimat “tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”. Bagian ini tidak terdapat dalam rumusan Pasal 246 KUHD.
3).          Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi obyek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat atas benda, sejumlah uang dan jiwa manusia. Obyek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
4).          Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi evenement berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian pada benda obyek asuransi dan peristiwa meninggalnya seseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.



             [1] Insurance is a system to protect persons, groups, or businesses against the risks of financial loss by transferring the risks to a large group who agree to share the financial losses in exchange for premium payments. http://www.allenins.com/Insurance_Definitions.html 
             [2] Winardi, Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), (Bandung : Penerbit Alumni, 1984), hal.264
             [3] Insured is a person who pays for and  receives the prospective benefit of an insurance policy. Lihat : Susan Ellis Wild (Ed.), Webster’s New World Law Dictionary, (Canada : Willey Publishing, Inc., 2006), Page. 159
             [4]A. Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1991), hal.544
             [5] Douglas Greenwald, The McGraw – Hill Dictionary of Modern Economics, (USA : McGraw – Hill, Inc, 1983), Page.240-241
             [6] Henry Campbell Black,  Black’s Law Dictionary : Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Fifth Edition, (St. Paul, Minnesota, USA : West Publishing, Co., 1983), Page.408
                   [7] http://id.shvoong.com/business-management/investing/2072158-definisi-dan-pengertian-asuransi/
                   [8] Ibid.
                   [9] http://deden08m.files.wordpress.com/2011/09/materi-7-asuransi-rm.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih