PENGERTIAN ASURANSI
Mulhadi,SH.,M.Hum
Asuransi berasal
dari kata verzekering (Belanda) yang
berarti pertanggungan atau asuransi. Istilah pertanggungan umum dipakai dalam
literatur hukum dan kurikulum perguruan tinggi hukum di Indonesia. Sedangkan
istilah asuransi yang berasal dari istilah assurantie
(Belanda) atau assurance (Inggris)
banyak dipakai dalam praktik dunia bisnis.
Dalam
hukum dan ekonomi, asuransi merupakan bentuk manajemen resiko utama yang
digunakan untuk menghindari resiko yang kemungkinan bisa terjadi dengan
kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikan sebagai transfer yang wajar
(adil) atas resiko kerugian, dari satu entitas ke entitas lain. Dengan kata
lain, asuransi adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melindungi orang,
kelompok, atau bisnis terhadap resiko kerugian finansial dengan cara membagi
resiko melalui pembayaran sejumlah premi.[1]
Asuransi merupakan suatu metode untuk memutuskan
atau melimpahkan kerugian-kerugian yang mungkin diderita pada umumnya, antara
anggota-anggota suatu kelompok. Hal ini dilakukan karena :[2]
a.
Adanya sejumlah resiko yang cukup besar dan yang
terpisah, akan tetapi yang dapat dikombinasi;
b.
Suatu kejadian yang terjadi secara merata dan
diperhitungkan secara matematik, dengan suatu marge kesalahan yang relatif
kecil. Hal ini memungkinkan untuk memperkirakan kerugian-kerugian yang mungkin
timbul dan untuk mengkalkulasi biaya tahunannya.
Pada
dasarnya, asuransi atau pertanggungan ialah suatu bentuk kontrak atau
persetujuan yang dinamakan polis (policy)
yang menyatakan bahwa pihak yang satu, disebut penanggung (insurer) menyetujui, sebagai balas jasa, bagi suatu ganti kerugian
yang terkenal sebagai premi (premium),
akan membayar sejumlah uang yang telah disetujui, kepada pihak yang lain (yang
dipertanggungkan; insured)[3]
untuk mengganti suatu kerugian, kerusakan, atau luka, pada sesuatu yang
berharga yang didalamnya itu, orang yang dipertanggungkan mempunyai insurable interest yang kadang-kadang
dinamakan resiko (risk), sebagai
akibat dari suatu peristiwa dan tentu yang dinamakan hazard atau peril. Premi
itu dapat dibayar dalam satu jumlah sekaligus atau dalam angsuran; kontraknya
dapat berlaku untuk siatu periode tertentu, atau sampai terjadinya suatu
peristiwa; resikonya dapat merupakan harta milik, harta benda, kekayaan, atau
keuntungan, penghasilan, atau nyawa manusia.[4]
Menurut
Kamus Ekonomi Modern The McGraw-Hill, bahwa yang dimaksud dengan asuransi
adalah a system by which an individual or organization can protect itself
against the cost of uncertain events through the pooling of risks and the
sharing of the cost of covering those risks. By pooling its risks with others
through an insurance agreement, each party to the agreement shifts a large part
of its risks to the group as a whole. The principles of insurance are based on
the statistical theory of large numbers, whereby the probability of any
individual or organization in a given time period tends toward zero as the
number of participants in the insurance program increases.[5]
Sebagai
perbandingan bisa juga diperhatikan rumusan asuransi yang dipaparkan dengan
lengkap di dalam Black’s Law Dictionary, yang mengemukakan asuransi sebagai
berikut :[6]
a. A
contract whereby, for a stipulated consideration, one party undertakes to
compensate the others for loss on a specified subject by specified perils. The
party agreeing to make the compensation is usually called the “insurer” or
“underwriter””; the other, the “insured” or “assured”; the agreed
consideration, the “premium”; the written contract, a “policy”; the events
insured against, “risk” or “perils”; and subject, right, or interest to be
protected, the “insurable interest”.
b. A
contract whereby one undertakes to indemnity another against loss, damage, or
liability arising from an unknown or contigent event and is applicable only to
some contingency or act to occur in future.
c. A
agreement by which one party for a consideration promises to pay money or its
equivalent or to do an act valuable to other party upon destruction, loss, or
injury of something in which other party has an interest.
Berdasarkan uraian dan istilah-istilah
tersebut di atas lahirlah
istilah hukum pertanggungan atau hukum asuransi. Dalam bahasa Belanda disebut Verzekering Recht dan dalam bahasa
Inggris disebut Insurance Law.
Bagi yang
memakai istilah verzekering, maka
perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung disebut verzekeraar, sedangkan orang yang ditanggung disebut verzekerde. Dalam hukum asuransi di
Inggris, penanggung disebut the insurer
dan tertanggung disebut the insured.
Walaupun istilah asuransi dan pertanggungan dipakai sebagai sinonim, istilah
pengasuransi dan terasuransi tidak pernah dipakai, yang dipakai adalah istilah
penanggung dan tertanggung, baik dalam undang-undang maupun dalam kontrak.
Ada
sebagian sarjana seperti Prof. Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketuan Mahkamah
Agung Republik Indonesia. Guru Besar yang
satu ini menggunakan istilah asuransi sebagai serapan dari assurantie (Belanda), penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk
tertanggung. Walaupun istilah yang dimaksud itu mempunyai kesamaan pengertian,
istilah penjamin dan terjamin lebih tepat dipakai pada hukum perdata mengenai
perjanjian penjaminan (garantie,
borgtocht). Oleh karena itu, perlu dibedakan antara istilah hukum yang
dipakai pada perjanjian khusus dalam lingkup hukum dagang dan istilah hukum
yang dipakai pada perjanjian khusus dalam lingkup hukum perdata.
Menurut Prof. Mehr dan Cammack,
asuransi merupakan alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara
pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar
kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan
itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.[7]
Prof. Mark R. Green mengatakan
asuransi sebagai lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebutsecara menyeluruh dapat diramalkan dalam
batas-batas tertentu.[8]
Sedangkan C. Arthur William Jr. dan Richard
M. Heins, mengemukakan definisi asuransi dalam 2 (dua) sudut pandang,
yaitu :[9]
- Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
- Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.
Definisi
asuransi diatur dalam Pasal 246 KUHD. Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya (tertanggung) karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Berdasarkan rumusan Pasal 246
KUHD mengenai definisi asuransi, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di
dalam asuransi, yakni:
a.
Adanya dua pihak yang terkait dalam asuransi,
yaitu penanggung dan tertanggung;
b.
Adanya peralihan resiko dari tertanggung kepada
penanggung;
c.
Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada
penanggung;
d.
Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement; onzeker voorval); dan
e.
Adanya unsur ganti kerugian apabila terjadi suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Apabila diperhatikan lebih mendalam, definisi asuransi
tersebut di atas lebih tepat atau lebih mengarah kepada definisi asuransi
kerugian (schade verzekering;
loss insurance) yang obyeknya
adalah harta kekayaan. Sedangkan asuransi sejumlah uang (sommen
verzekering) seperti asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD karena
jiwa manusia bukanlah harta yang bisa dinilai dengan uang.
Definisi asuransi yang lebih lengkap yang mencakup baik
asuransi kerugian maupun asuransi sejumlah uang dapat ditemukan dalam rumusan
Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
yang menyatakan:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Untuk memahami lebih jauh
bahwa rumusan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 2
Tahun 1992 lebih luas dan lengkap, maka berikut ini dibuat perbandingan dengan
rumusan Pasal 246 KUHD berikut ini:
1).
Definisi UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi asuransi
kerugian dan asuransi jiwa. Auransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat
“penggantian karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan”. Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”. Bagian ini tidak dijumpai dalam rumusan Pasal 246 KUHD.
2).
Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 secara eksplisit
meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga. Hal ini terdapat dalam
bagian kalimat “tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”. Bagian ini tidak
terdapat dalam rumusan Pasal 246 KUHD.
3).
Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi
obyek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat atas benda, sejumlah uang
dan jiwa manusia. Obyek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat dalam
definisi Pasal 246 KUHD.
4).
Definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 meliputi
evenement berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian pada benda obyek asuransi
dan peristiwa meninggalnya seseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak
terdapat dalam definisi Pasal 246 KUHD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih