Senin, 28 Mei 2012

Hukum Asuransi

TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT ASURANSI
Mulhadi,SH.,M.Hum[1]
            Asuransi pada prinsipnya bertujuan untuk mengalihkan atau membagi resiko. Tetapi dalam perkembangannya, tujuan itu kemudian  dipecah menjadi tujuan yang bersifat sosial dan tujuan yang bersifat ekonomis.(Man Suparman, 1997:146) Tujuan yang bersifat sosial, meliputi kesejahteraan anggota dan keamanan sosial. Sedangkan tujuan yang bersifat ekonomis mencakup tujuan pengalihan resiko itu sendiri, kebutuhan akan ganti kerugian dan premi.
1.        Kesejahteraan anggota
            Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan membayar kontribusi (iuran) kepada perkumpulan, maka perkumpulan itu berkedudukan sebagai penanggung, sedangkan anggota perkumpulan berkedudukan sebagai tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi yang didasarkan pada prinsip saling menanggung. Asuransi saling menanggung lebih tepat jika dikelola oleh perkumpulan koperasi atau usaha bersama (mutual insurance) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggotanya.
2.        Keamanan sosial
            Manfaat berupa keamanan sosial (social security) menjadi sasaran atau tujuan dari asuransi sosial (social insurance) atau asuransi wajib (compulsory insurance). Asuransi sosial diselenggarakan oleh pemerintah dengan perintah undang-undang,dibuat tidak dalam rangka mengejar keuntungan tetapi lebih ditekankan kepada kepantasan masyrakat. Asuransi sosial selalu berkaitan dengan perlindungan dasar manusia, seperti hari tua, sakit, kecelakaan, cacat, meninggal dunia dan menganggur.
3.        Mengalihkan atau membagi resiko
            Menurut teori pengalihan resiko (risk transfer theory), tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya. Secara ekonomi, kerugian materil atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.(Abdulkadir Muhammad, 2006:12)
            Dalam rangka mengurangi atau meghilangkan beban resiko tersebut, pihak tertanggung berupaya mencari jalan keluar dengan cara mengalihkan atau membagi resiko melalui perjanjian asuransi. Bertalian dengan usaha tersebut, seseorang yang menghadapi suatu resiko, mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung, sehingga pihak terakhir ini akan memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang apabila resiko dimaksud menjadi kenyataan. Sebagai kontra prestasinya, pihak yang menanggung resiko tersebut akan menerima premi dari pihak tertanggung.(Man Suparman,1997:185)
            Dengan menerima resiko dari tertanggung, perusahaan asuransi jelas akan menanggung resiko sendiri. Berkaitan dengan keadaan tersebut, timbul pertanyaan, mengapa perusahaan asuransi bersedia menerima hal tersebut? Hal demikian antara lain disebabkan pada dasarnya perusahaan asuransi itu memiliki keahlian untuk menerapkan teknik-teknik mengurangi resiko yang tidak terbuka bagi setiap pihak yang ditanggung dan karena itu membuat resiko yang dialihkan kepadanya dapat memberikan keuntungan baginya dari premi yang dikenakan.
            Adapun teknik-teknik mengurangi atau memperkecil resiko tersebut pada dasarnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung adalah sebagai berikut: (Man Suparman, 1997:186)
a.    Keahlian, yaitu dengan menjadi seorang ahli dalam menanggung resiko, maka perusahaan asuransi mempunyai pengetahuan yang lebih banyak tentang resiko daripada para tertanggung.
b.  Pengelompokkan, yaitu menerapkan berlakunya bilangan besar (law of large number) dan membuat resiko lebih mudah untuk diramalkan dengan memakai data statistik yang dihimpunya. Apabila kelompok resiko tidak cukup besar untuk meningkatkan daya peramalannya, para penanggung akan mengatur kelompok-kelompok antara perusahaan sehingga penyebarannya cukup luas untuk mengurangi penyimpangan kerugian-kerugian sebenarnya dari yang diperkirakan.
c.      Pencegahan resiko, yakni apabila keadaan keuangan perusahaan asuransi cukup kuat, mereka dapat memperkuat/menambah atau melengkapi sarana-sarana untuk mengurangi resiko yang oleh tertanggung tidak mau atau tidak mampu untuk mereka lakukan sendiri.
d.     Melakukan pengalihan resiko lebih lanjut yaitu melalui lembaga reasuransi yang dimungkinkan oleh Pasal 271 KUHD.
            Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa asuransi mempunyai fungsi/tujuan untuk mengalihkan atau membagi resiko. Berkaitan dengan hal tersebut, William Jr. dan Heins mengatakan “Insurance  is a key tool of risk management”.(Man Suparman,1997:187)
            Dari kalimat tersebut tersirat bahwa asuransi merupakan cara terbaik untuk mengelola resiko yang mungkin terjadi. Dapat diartikan pula bahwa resiko merupakan inti dari asuransi. Apabila kita berbicara mengenai asuransi, tidak akan dapat dilepaskan dari pembahasan tentang resiko yang ditanggungnya.
            Disamping itu, berdasarkan penelitian serta pendapat para sarjana antara lain Emmy Pangaribuan Simanjuntak dan Wirjono Prodjodikoro, dapat disimpulkan bahwa asuransi mempunyai peranan yang besar dalam menunjang kegiatan manusia ataupun perusahaan. Hal itu disebabkan asuransi memberikan beberapa manfaat, antara lain: (Man Suparman, 1997:187-188)
a.       ditutupnya perjanjian asuransi akan menciptakan rasa tentram kepada yang bersangkutan;
b.       adanya keberanian untuk menggalang tujuan yang lebih besar, dapat melahirkan rasa optimisme dalam meningkatkan usaha;
c.       asuransi merupakan dasar pertimbangan atau persyaratan dari pemberian kredit;
d.      asuransi merupakan alat untuk membentuk modal dan pendapatan untuk masa depan;
e.       dengan asuransi akan menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan;
f.        sebagai sarana jaminan sosial, dan lain-lain
4.        Ganti kerugian dan premi
            Seiring dengan berkembangnya masyarakat, dan berubahnya orientasi hidup masyarakat yang cendrung konsumtif dan profit oriented, maka motiv menutup asuransi saat ini tidak semata-mata untuk mengalihkan resiko apalagi untuk tujuan kesejahteraan anggota dan sosial. Dari sisi penanggung yang biasanya berbentuk perusahaan badan hukum bahwa motiv mengumpulkan premi (sebagai modal) merupakan tujuan utama didirikannya asuransi. Sedangkan dari sisi tertanggung, motif menutup asuransi adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atau pengembalian sejumlah uang atau santunan.
            Ditinjau dari beberapa sudut pandang, maka asuransi memiliki tujuan bermacam-macam, yaitu:[2]
a.   Dari segi ekonomi, asuransi bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian hasil usaha yang dilakukan seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau tujuan perusahaan;
b.        Dari segi hukum, asuransi memiliki tujuan memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis ke pihak lain;
c.      Dari segi tata niaga, asuransi bertujuan membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta (tertanggung) program asuransi;
d.  Dari segi kemasyarakatan, asuransi mempunyai tujuan menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi; dan
e.       Dari segi matematis, asuransi pada hakekatnya bertujuan meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
            Secara pragmatis, sesungguhnya ada beberapa tujuan dari asuransi yang bisa diidentifikasi secara umum, yaitu :[3]
a.       Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b.  Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c.       Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
d.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e.       Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
f.     Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
            Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai fungsi (manfaat) yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:[4]
a.         Fungsi Utama (Primer)
1)      Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
2)      Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
3)      Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
b.        Fungsi Tambahan (Sekunder)
1)      Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang – barang tak nyata (intangible product) ke luar negri
2)      Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
3)      Sarana Tabungan investasi dana dan invisible earnings.
4)      Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian.
            Asuransi dapat memberikan manfaat, baik bagi masyarakat secara umum, maupun dunia usaha secara khusus, yaitu :[5]
a.     Mendorong masyarakat untuk lebih memikirkan masa depannya. Berbagai jenis asuransi yang ada sebenarnya dimaksudkan agar masyarakat dapat berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di masa datang;
b.   Dana yang dikumpulkan oleh industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang sangat diperlukan bagi pembangunan suatu bangsa;
c.  Mendorong masyarakat untuk tidak tergantung pada pihak lain. Semakin modern kehidupan masyarakat akan mengakibatkan semakin berkurangnya rasa kebersamaan. Dengan polis asuransi, seseorang dapat mengatasi sendiri musibah yang dideritanya karena menerima pembayaran ganti kerugian atau uang santunan dari perusahaan asuransi;
d.  Ahli-ahli dari perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran secara cuma-Cuma untuk mengelola resiko dan mengurangi kemungkinan kerugian yang mungkin timbul; dan
e.      Setiap perusahaan hanya perlu menyisihkan sebagian kecil dana untuk premi tanpa perlu membuat cadangan dana yang besar untuk menghadapi segala kemungkinan kerugian, sehingga modal perusahaan dapat digunakan sebaik-baiknya. Pengusaha sendiri juga dapat lebih memusatkan perhatiannya untuk kepentingan kemajuan perusahaan.
            Menurut Riegel dan Miller, dalam bukunya berjudul “Insurance Principles and Practices”, mengemukakan beberapa faedah (manfaat) asuransi, yaitu sebagai berikut:[6]
a.    Asuransi menyebabkan orang (masyarakat) dan pengusaha (perusahaan) berada dalam keadaan aman. Karena dengan membeli polis asuransi, orang-orang dan para pengusaha  akan memiliki rasa aman atau tenang jiwanya.
b.   Dengan asuransi, efisiensi perusahaan (business efficiency) dapat dipertahankan. Guna menjaga kelancaran perusahaan (going concern) dalam menjalankan aktifitasnya, maka dengan asuransi resiko dapat dikurangi.
c.    Asuransi sebagai dasar bagi pemberian kredit (insurance serves as a basis of credit). Misalnya pinjaman hipotik (jangka panjang), sipemberi kredit (bank) biasanya menghendaki syarat-syarat agar si debitur mempunyai asuransi. Dengan kata lain, rumah, kapal, pabrik dan lain-lain yang dijadikan barang jaminan untuk mendapatkan kredit bank, harus disertai dengan asuransi. Bahkan setelah uang pinjaman (kredit) didapatkan, sekian persen dari pinjaman (kredit) yang diterima tersebut akan dipotong oleh bank sebagai premi asuransi kredit.
d.     Asuransi merupakan alat tabungan (saving). Manfaat ini sangat terasa pada jenis asuransi sejumlah uang, seperti asuransi jiwa.
e.      Asuransi dipandang sebagai sumber pendapatan (earning power).



                   [1] Dosen Fakultas Hukum USU Medan
                [2] http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/12/tujuan-asuransi.html. Diakses pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2011
                [3] http://ryaniskandar.wordpress.com/2007/07/01/tujuan-asuransi/. Diakses pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2011
                [4] http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/fungsi--tujuan-asuransi-.aspx. diakses pada Rabu, 19 Oktober 2011
             [5] Salusra Satria, Op.Cit., hal. 23-24
             [6] Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Resiko, Edisi Revisi ke-2, (Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada, 2000), hal. 12-13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih