TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT ASURANSI
Mulhadi,SH.,M.Hum[1]
Asuransi pada
prinsipnya bertujuan untuk mengalihkan atau membagi resiko. Tetapi
dalam perkembangannya, tujuan itu kemudian
dipecah menjadi tujuan yang bersifat sosial dan tujuan yang bersifat
ekonomis.(Man Suparman, 1997:146) Tujuan yang bersifat sosial, meliputi
kesejahteraan anggota dan keamanan sosial. Sedangkan tujuan yang bersifat
ekonomis mencakup tujuan pengalihan resiko itu sendiri, kebutuhan akan ganti
kerugian dan premi.
1.
Kesejahteraan
anggota
Apabila beberapa
orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan membayar kontribusi (iuran) kepada
perkumpulan, maka perkumpulan itu berkedudukan sebagai penanggung, sedangkan
anggota perkumpulan berkedudukan sebagai tertanggung. Jika terjadi peristiwa
yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung),
perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang
bersangkutan. Asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi yang
didasarkan pada prinsip saling menanggung. Asuransi saling menanggung lebih
tepat jika dikelola oleh perkumpulan koperasi atau usaha bersama (mutual insurance)
yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggotanya.
2.
Keamanan
sosial
Manfaat berupa
keamanan sosial (social security) menjadi sasaran atau tujuan dari asuransi
sosial (social insurance) atau asuransi wajib (compulsory insurance). Asuransi
sosial diselenggarakan oleh pemerintah dengan perintah undang-undang,dibuat
tidak dalam rangka mengejar keuntungan tetapi lebih ditekankan kepada
kepantasan masyrakat. Asuransi sosial selalu berkaitan dengan perlindungan
dasar manusia, seperti hari tua, sakit, kecelakaan, cacat, meninggal dunia dan
menganggur.
3.
Mengalihkan
atau membagi resiko
Menurut teori
pengalihan resiko (risk transfer theory), tertanggung menyadari bahwa ada
ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau
jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya.
Secara ekonomi, kerugian materil atau korban jiwa atau cacat raga akan
mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai
pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu
dapat terjadi.(Abdulkadir Muhammad, 2006:12)
Dalam
rangka mengurangi atau meghilangkan beban resiko tersebut, pihak tertanggung
berupaya mencari jalan keluar dengan cara mengalihkan atau membagi resiko
melalui perjanjian asuransi. Bertalian dengan usaha tersebut, seseorang yang
menghadapi suatu resiko, mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan
asuransi sebagai penanggung, sehingga pihak terakhir ini akan memberikan ganti
kerugian atau sejumlah uang apabila resiko dimaksud menjadi kenyataan. Sebagai
kontra prestasinya, pihak yang menanggung resiko tersebut akan menerima premi
dari pihak tertanggung.(Man Suparman,1997:185)
Dengan
menerima resiko dari tertanggung, perusahaan asuransi jelas akan menanggung
resiko sendiri. Berkaitan dengan keadaan tersebut, timbul pertanyaan, mengapa
perusahaan asuransi bersedia menerima hal tersebut? Hal demikian antara lain
disebabkan pada dasarnya perusahaan asuransi itu memiliki keahlian untuk
menerapkan teknik-teknik mengurangi resiko yang tidak terbuka bagi setiap pihak
yang ditanggung dan karena itu membuat resiko yang dialihkan kepadanya dapat
memberikan keuntungan baginya dari premi yang dikenakan.
Adapun
teknik-teknik mengurangi atau memperkecil resiko tersebut pada dasarnya yang
dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung adalah sebagai
berikut: (Man
Suparman, 1997:186)
a. Keahlian, yaitu dengan menjadi seorang ahli dalam
menanggung resiko, maka perusahaan asuransi mempunyai pengetahuan yang lebih
banyak tentang resiko daripada para tertanggung.
b. Pengelompokkan, yaitu menerapkan berlakunya
bilangan besar (law of large number) dan membuat resiko lebih mudah untuk
diramalkan dengan memakai data statistik yang dihimpunya. Apabila kelompok
resiko tidak cukup besar untuk meningkatkan daya peramalannya, para penanggung
akan mengatur kelompok-kelompok antara perusahaan sehingga penyebarannya cukup
luas untuk mengurangi penyimpangan kerugian-kerugian sebenarnya dari yang
diperkirakan.
c. Pencegahan resiko, yakni apabila keadaan keuangan
perusahaan asuransi cukup kuat, mereka dapat memperkuat/menambah atau
melengkapi sarana-sarana untuk mengurangi resiko yang oleh tertanggung tidak
mau atau tidak mampu untuk mereka lakukan sendiri.
d. Melakukan pengalihan resiko lebih lanjut yaitu
melalui lembaga reasuransi yang dimungkinkan oleh Pasal 271 KUHD.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa asuransi mempunyai fungsi/tujuan untuk
mengalihkan atau membagi resiko. Berkaitan dengan hal tersebut, William Jr. dan
Heins mengatakan “Insurance is a key
tool of risk management”.(Man Suparman,1997:187)
Dari
kalimat tersebut tersirat bahwa asuransi merupakan cara terbaik untuk mengelola
resiko yang mungkin terjadi. Dapat diartikan pula bahwa resiko merupakan inti
dari asuransi. Apabila kita berbicara mengenai asuransi, tidak akan dapat
dilepaskan dari pembahasan tentang resiko yang ditanggungnya.
Disamping
itu, berdasarkan penelitian serta pendapat para sarjana antara lain Emmy
Pangaribuan Simanjuntak dan Wirjono Prodjodikoro, dapat disimpulkan bahwa
asuransi mempunyai peranan yang besar dalam menunjang kegiatan manusia ataupun
perusahaan. Hal itu disebabkan asuransi memberikan beberapa manfaat, antara
lain: (Man
Suparman, 1997:187-188)
a.
ditutupnya perjanjian asuransi akan menciptakan
rasa tentram kepada yang bersangkutan;
b.
adanya keberanian untuk menggalang tujuan yang
lebih besar, dapat melahirkan rasa optimisme dalam meningkatkan usaha;
c.
asuransi merupakan dasar pertimbangan atau
persyaratan dari pemberian kredit;
d.
asuransi merupakan alat untuk membentuk modal dan
pendapatan untuk masa depan;
e.
dengan asuransi akan menaikkan efisiensi dan
kegiatan perusahaan;
f.
sebagai sarana jaminan sosial, dan lain-lain
4.
Ganti
kerugian dan premi
Seiring dengan berkembangnya
masyarakat, dan berubahnya orientasi hidup masyarakat yang cendrung konsumtif
dan profit oriented, maka motiv menutup asuransi saat ini tidak semata-mata
untuk mengalihkan resiko apalagi untuk tujuan kesejahteraan anggota dan sosial.
Dari sisi penanggung yang biasanya berbentuk perusahaan badan hukum bahwa motiv
mengumpulkan premi (sebagai modal) merupakan tujuan utama didirikannya
asuransi. Sedangkan dari sisi tertanggung, motif menutup asuransi adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atau pengembalian
sejumlah uang atau santunan.
Ditinjau dari beberapa sudut pandang, maka asuransi
memiliki tujuan bermacam-macam, yaitu:[2]
a. Dari segi
ekonomi, asuransi bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian hasil usaha yang
dilakukan seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau tujuan
perusahaan;
b. Dari segi
hukum, asuransi memiliki tujuan memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu
obyek atau suatu kegiatan bisnis ke pihak lain;
c. Dari segi
tata niaga, asuransi bertujuan membagi resiko yang dihadapi kepada semua
peserta (tertanggung) program asuransi;
d. Dari segi
kemasyarakatan, asuransi mempunyai tujuan menanggung kerugian secara
bersama-sama antar semua peserta program asuransi; dan
e. Dari segi
matematis, asuransi pada hakekatnya bertujuan meramalkan besarnya kemungkinan
terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk membagi
resiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Secara pragmatis, sesungguhnya ada
beberapa tujuan dari asuransi yang bisa diidentifikasi secara umum, yaitu :[3]
a.
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko
kerugian yang diderita satu pihak.
b. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara
khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
d.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
e.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada
pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus
berlaku untuk asuransi jiwa.
f. Menutup
Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak
dapat berfungsi (bekerja).
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki
berbagai fungsi (manfaat) yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi
sebagai berikut:[4]
a.
Fungsi Utama (Primer)
1) Pengalihan
Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan
kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai
”original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).
Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya
kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi
proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi
atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
2) Penghimpun
Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
(pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah,
dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar
oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana
tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian
yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
3) Premi
Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga
pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah
seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
b.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
1)
Export Terselubung (invisible export)
Sebagai
penjualan terselubung komoditas atau barang – barang tak nyata (intangible
product) ke luar negri
2)
Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai
asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian,
pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
3)
Sarana Tabungan investasi dana dan invisible earnings.
4)
Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian.
Asuransi dapat memberikan manfaat,
baik bagi masyarakat secara umum, maupun dunia usaha secara khusus, yaitu :[5]
a. Mendorong
masyarakat untuk lebih memikirkan masa depannya. Berbagai jenis asuransi yang
ada sebenarnya dimaksudkan agar masyarakat dapat berjaga-jaga terhadap hal-hal
yang tidak diinginkan di masa datang;
b. Dana yang
dikumpulkan oleh industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang sangat
diperlukan bagi pembangunan suatu bangsa;
c. Mendorong
masyarakat untuk tidak tergantung pada pihak lain. Semakin modern kehidupan
masyarakat akan mengakibatkan semakin berkurangnya rasa kebersamaan. Dengan
polis asuransi, seseorang dapat mengatasi sendiri musibah yang dideritanya
karena menerima pembayaran ganti kerugian atau uang santunan dari perusahaan asuransi;
d. Ahli-ahli
dari perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran secara cuma-Cuma untuk
mengelola resiko dan mengurangi kemungkinan kerugian yang mungkin timbul; dan
e.
Setiap
perusahaan hanya perlu menyisihkan sebagian kecil dana untuk premi tanpa perlu
membuat cadangan dana yang besar untuk menghadapi segala kemungkinan kerugian,
sehingga modal perusahaan dapat digunakan sebaik-baiknya. Pengusaha sendiri
juga dapat lebih memusatkan perhatiannya untuk kepentingan kemajuan perusahaan.
Menurut Riegel dan Miller, dalam
bukunya berjudul “Insurance Principles and Practices”, mengemukakan beberapa
faedah (manfaat) asuransi, yaitu sebagai berikut:[6]
a. Asuransi
menyebabkan orang (masyarakat) dan pengusaha (perusahaan) berada dalam keadaan
aman. Karena dengan membeli polis asuransi, orang-orang dan para pengusaha akan memiliki rasa aman atau tenang jiwanya.
b. Dengan
asuransi, efisiensi perusahaan (business
efficiency) dapat dipertahankan. Guna menjaga kelancaran perusahaan (going concern) dalam menjalankan aktifitasnya,
maka dengan asuransi resiko dapat dikurangi.
c. Asuransi
sebagai dasar bagi pemberian kredit (insurance
serves as a basis of credit). Misalnya pinjaman hipotik (jangka panjang),
sipemberi kredit (bank) biasanya menghendaki syarat-syarat agar si debitur
mempunyai asuransi. Dengan kata lain, rumah, kapal, pabrik dan lain-lain yang
dijadikan barang jaminan untuk mendapatkan kredit bank, harus disertai dengan
asuransi. Bahkan setelah uang pinjaman (kredit) didapatkan, sekian persen dari
pinjaman (kredit) yang diterima tersebut akan dipotong oleh bank sebagai premi
asuransi kredit.
d.
Asuransi
merupakan alat tabungan (saving).
Manfaat ini sangat terasa pada jenis asuransi sejumlah uang, seperti asuransi
jiwa.
e.
Asuransi
dipandang sebagai sumber pendapatan (earning
power).
[2] http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/12/tujuan-asuransi.html.
Diakses pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2011
[3] http://ryaniskandar.wordpress.com/2007/07/01/tujuan-asuransi/.
Diakses pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2011
[4] http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/fungsi--tujuan-asuransi-.aspx.
diakses pada Rabu, 19 Oktober 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih