Minggu, 28 Agustus 2011

Perusahaan Dagang (PD)

PERUSAHAAN DAGANG (PD)
Mulhadi[1]
            Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) merupakan perusahaan perseorangan yang biasanya dilakukan atau dijalankan oleh satu orang pengusaha.Perusahaan perseorangan ini modalnya dimiliki oleh satu orang. Pengusahanya langsung bertindak sebagai pengelola yang kadangkala dibantu oleh beberapa orang pekerja. Pekerja tersebut bukan termasuk pemilik tetapi berstatus sebagai pembantu pengusaha dalam mengelola perusahaannya berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Perusahaan perseorangan ini biasa disebut dengan one man corporation atau een manszaak.
            Pada perusahaan perseorangan dalam kegiatannya selalu melibatkan banyak orang yang bekerja, tetapi mereka itu adalah pembantu pengusaha dalam perusahaan, yang hubungan hukumnya dengan pengusaha bersifat perburuhan dan atau pemberian kuasa.
             Modal dalam perusahaan perseorangan merupakan milik satu orang, yaitu milik si pengusaha. Karena modal ini milik satu orang, maka biasanya modal itu tidak besar. Sebagian besar perusahaan perseorangan ini modalnya termasuk modal kecil, sehingga mereka ini termasuk golongan pengusaha kecil seperti toko atau insutri rumah tangga.
            Kedudukan hukum dari Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) tidaklah tegas karena tidak dapat dikategorikan dengan Maatschap, Firma, dan CV yang diatur dalam KUHD. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seakan-akan cendrung mempersamakan bentuk perusahaan perseorangan ini dengan “Handelsvennootschap” yang dapat mendekati pengertian “vennootschap” pada umumnya seperti Maatschap, Firma, dan CV. Padahal pengertian vennootschap (menurut BW baru Belanda) adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang  atau lebih yang mana mengikatkan diri  untuk bersama-sama membiayai, mengerjakan atau menjalankan suatu perusahaan.
            Jelaslah bahwa pengertian Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) berbeda dengan vennootschap (persekutuan) pada umumnya. Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) terlihat lahir dari hukum kebiasaan.
            KUHD sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, akan tetapi dalam praktek (hukum kebiasaan) diakui sebagai pelaku usaha. Di dalam dunia usaha, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) ini berbeda dengan vennootschap (persekutuan) yang terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perusahaan perseorangan seperti PD hanya seorang, sedangkan jumlah pengusaha dalam persekutuan dua orang atau lebih. Pada Perseroan Terbatas (salah satu contoh persekutuan), jumlah pengusahanya sama dengan jumlah pemegang saham, yang  berarti bahwa keseluruhan pemegang saham pada PT adalah pengusaha.
            Walaupun KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai Perusahaan perdagangan (PD), karena eksistensinya diakui sebagai bentuk usaha, maka pemerintah berupaya melegalisasinya dengan cara yang berbeda. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 19982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah menyinggung mengenai PD ini khususnya pada Pasal 6 ayat (1.b) dan (2), yang berbunyi:
Ayat (1.b): Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Ayat (2)      :  Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Pengaturan PD selanjutnya  ditemukan dalam  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998, tentang Lembaga-lembega Usaha Perdagangan. Pasal 1 butir 3 KEP MPP ini disebutkan :
            “Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha…”
            Tidak ada persyaratan khusus atau standar yang harus dipenuhi guna mendirikan Perusahaan Dagang. Hanya dalam praktek pada umumnya pendirian PD ini dibuat dengan akta notaris, kemudian diikuti dengan permohonan “izin usaha” kepada kepala Kantor Perdagangan dan permohonan “izin tempat usaha” kapada Pemerintah Daerah setempat. Perlu diketahui bahwa ada atau tidak ada akta notaris, PD (usaha dagang) ini tetap bisa didirikan. Keberadaan akta hanya sebagai alat bukti semata, bukan sebagai syarat bahwa ia adalah badan hukum. Sudah tentu akta pendirian itu sangat sederhana sebab tidak memerlukan anggaran dasar. Dengan adanya akta pendirian yang notariil ini, orang berpendapat bahwa kedudukan hukum perusahaannya lebih kuat. Tetapi sebenarnya akta pendirian yang notariil ini tidak diharuskan. Akta ini juga tidak perlu didaftarkann kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan pula tidak perlu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
            Di Inggris, bentuk perusahaan yang berwujud PD ini dikenal sebagai sole traders. Di Amerika dikenal sebagai individual or sole proprietorship. Perusahaan demikian merupakan tipe organisasi bisnis atau perusahaan yang paling sederhana.
            Di Amerika, cara yang paling sederhana menjalankan usaha (bisnis) adalah dengan sole proprietorship. Sole proprietorship merupakan usaha (bisnis) yang tidak mempunyai eksistensi hukum tersendiri dari pemiliknya. Semua utang bisnis menjadi kewajiban (utang) pribadi  pemiliknya. Akibatnya, hanya orang yang mengelola bisnis itu yang menjadi subyek pajak, bukan bisnis itu sendiri, karena sole proprietorship bukanlah badan hukum (legal entity).
            Perusahaan berbentuk PD atau UD ini memiliki kelebihan dan kelemahan sebagaimana ditunjukkan oleh matrik berikut ini, yaitu:

PERUSAHAAN DAGANG (USAHA DAGANG)
KELEBIHAN
KEKURANGAN

·      Aktivitas relatif lebih sedikit dan sederhana sehingga organisasinya mudah
·      Biaya organisasi rendah
·      Pemilik bebas mengambil keputusan
·      Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
·      Rahasia perusahaan terjamin
·      Pemilik lebih giat berusaha
·      Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas


·   Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·   Sumber keuangan perusahaan terbatas sehingga kemampuan investasi pun terbatas
·   Status hukum perusahaan bukan badan badan hukum
·   Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
·   Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
·   Kemampuan manajerial biasanya terbatas
·   Bila pemilik perusahaan meninggal dunia atau sakit dalam waktu yang lama maka aktivitas perusahaan juga ikut terhenti



                [1] Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih