Minggu, 28 Agustus 2011

SEJARAH HUKUM PERUSAHAAN
Mulhadi[1]
            Mempelajari sejarah Hukum Perusahaan di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan sejarah Hukum Dagang yang pada dasarnya memiliki hubungan erat dengan sejarah hukum dagang Belanda. Sejarah hukum dagang Belanda tentu ada kaitannya dengan sejarah hukum dagang Perancis. Sedangkan hukum dagang Perancis tidak bisa dipisahkan dari hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Iuris Civilis. Corpus Iuris Civilis  peninggalan Romawi tersebut terdiri dari 4 buku:
(1)         Institusionil (lembaga). Buku I ini memuat tentang lembaga-lembaga yang ada pada masa kekaisaran Romawi, termasuk didalamnya Consules Mercatorum (pengadilan untuk kaum pedagang).
(2)         Pandecta. Buku II ini memuat asas-asas dan adagium hukum, seperti “ asas facta sun servanda (berjanji harus ditepati); asas partai otonom (kebebasan berkontrak); unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi), dan lain-lain.
(3)         Codex. Memuat uraian pasal demi pasal yang tidak memisahkan antara hukum perdata dan hukum dagang.
(4)         Novelete. Berisi karangan atau cerita.
Perkembangan pesat Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropah, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan tumbuh dan berkembangnya kota-kota dagang di Eropah Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Bercelona, dan lain-lain. Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropah Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping Hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru dan berdiri sendiri ini berlaku hanya bagi pedagang dan hubungan-hubungan perdagangan, sehingga lebih populer ia disebut “Hukum Pedagang” (Koopmansrecht). Kemudian, pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mulai menyelenggarakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini awalnya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagang sendiri-sendiri yang berbeda satu sama lainnya. Kemudian, disebabkan pesatnya perkembangan dalam dunia perdagangan dan eratnya hubungan antar daerah, ditambah dengan banyaknya konflik-konflik dagang yang menemui jalan buntu di masa itu, telah mendorong keinginan untuk membentuk satu kesatuan hukum (unifikasi) di bidang perdagangan yang berlaku untuk seluruh daerah.
1.      Perancis
             Pada abad 17 di Perancis,  masa pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715). Raja Louis XIV ini memiliki seorang Perdana Mentri bernama Colber, dan Colber ini dikenal  memiliki minat yang sangat tinggi dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu ia memerintahkan untuk membuat ordonansi yang mengatur tentang perdagangan.
Kodifikasi hukum dagang pertama dibuat pada tahun 1673, yang dikenal dengan nama Ordonance de Commerce. Ordonansi ini isinya tentang pedagang, bank dan pedagang perantara (makelar), catatan-catatan dagang, badan usaha, perbuatan dagang, surat berharga (seperti wesel), paksaan badan terhadap pedagang (gijzeling), pemisahan barang-barang  antara suami-istri dimana salah satunya menjadi pedagang melalui huwelijk overeenskomst, pernyataan pailit dan peradilan dalam perkara-perkara dagang, dan sebagainya.
            Kemudian pada tahun 1681, lahirlah kodifikasi hukum dagang kedua yang dikenal dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam ordonansi ini dimuat segala peraturan-peraturan mengenai kapal dan perlengkapan kapal, nahkoda dan anak buah kapal, perjanjian perdagangan di laut, polisi pelabuhan dan perikanan laut. Pada umumnya ordonansi ini mencakup semua hal berkaitan dengan kodifikasi hukum laut atau hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan.
Kedua kitab hukum tersebut dijadikan sumber bagi pengkodifikasian hukum dagang baru yang mulai dikerjakan pada permulaan abad ke-19. Kodifikasi hukum dagang baru tersebut bernama Code de Commerce yang mulai berlaku pada tahun 1807. Beberapa tahun sebelum kodifikasi hukum dagang berlaku, sebenarnya juga sudah disahkan kodifikasi hukum perdata yaitu Code Civil (1804).  Dengan demikian, pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata (Sipil) yang dikodifikasikan dalam Code Civil. Code de Commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan.
Di Romawi, ditemukan adanya sebuah pengadilan khusus bagi para pedagang yang dinamakan Consules Mercatorum, yang kemudian oleh hukum dagang Perancis diambil alih dengan nama Judge et Consuls. Hakim-hakim Consules Mercatorum diambil dari para pedagang itu sendiri. Badan peradilan ini berdiri sendiri, terpisah dari badan peradilan umum lainnya. Lembaga penyelesaian sengketa dagang ini mirip dengan “Arbitration” (pertamakali diperkenalkan di Amerika) yang memang lebih popular diberlakukan saat ini dalam hubungan-hubungan dagang atau bisnis yang berskala internasional.  
Sebenarnya, masuknya pengaruh hukum Romawi dalam hukum dagang Perancis ini disebut dengan gejala Resepsi hukum Romawi. Pemisahan hukum perdata dan hukum dagang di Perancis adalah masuk akal disebabkan adanya perbedaan strata sosial dan golongan-golongan masyarakat yang berbeda, yang tidak persis sama dengan keadaan di Belanda.
2.      Belanda
Belanda sebagai negara bekas jajahan Perancis, kondisinya agak berbeda, dimana telah terjadi pluralisme (keanekaragaman) hukum di bidang hukum perdata. Ada hukum Romawi, hukum Perancis, hukum Belgia, hukum German, dan peraturan-peraturan Raja atau Gubernur. Dapat dibayangkan bahwa pluralisme hukum tersebut telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
Setahun setelah Belanda merdeka dari Perancis (tahun 1813), memperhatikan keadaan pluralisme hukum tersebut dan dampaknya, serta atas amanat UUD Belanda untuk mengkodifikasi hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang), maka  Raja Lodewijk Napoleon memerintahkan pembentukan sebuah Komisi Pembuat Undang-undang. Komisi ini diketuai oleh  ahli hukum (seorang guru besar) Belanda yang bernama Van Kemper. Komisi ini terbentuk pada tahun 1814. Dua tahun berikutnya (1816) berhasil disiapkan sebuah RUU yang dinamakan “Ont Werp Kemper” (naskah rancangan Kemper) yang terdiri dari 4000 pasal, yang bertujuan untuk menghapuskan pengaruh hukum Perancis. Tetapi RUU ini harus dilimpahkan lebih dahulu ke Paerlemen Belanda. Hasilnya, Parlemen Belanda menolak RUU ini untuk disahkan menjadi UU karena terlalu berbau Belanda. Penolakan ini dilakukan atas prakarsa seorang  hakim tinggi Belanda keturunan Belgia bernama Nikolai, yang tidak senang dengan RUU tersebut. Karena ditolak, Raja kemudian mengembalikan RUU tersebut kepada Komisi. Selanjutnya Kemper berusaha menyelesaikan revisi RUU tersebut selama 4 tahun yang dinamakan dengan “Ont Werp Kemper II” (1820). Namun  demikian, RUU revisi itu ditolak untuk kedua kalinya oleh Paerlemen Belanda, sehingga tugas komisi tersebut dinyatakan gagal. Kemper kemudian frustasi dan tidak mau lagi menjadi Ketua Komisi, Ia kemudian meninggal dunia pada tahun 1824.
Dalam usul  KUHD Belanda 1820 (Ont Werp Kemper II) telah direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi didalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, dan perkara-perkara dagang itu untuk selanjutnya diselesaikan di muka pengadilan biasa.Walaupun Ont Werp Kemper II ditolak, namun usul penghapusan pengadilan khusus bagi pedagang tetap menjadi muatan penting yang ditindaklanjuti oleh pengganti Kemper.
Pengganti Kemper sebagai Ketua Komisi Perancang Hukum Dagang adalah Nikolai. Dalam pekerjaannya, Komisi dibawah pimpinan Nikolai ternyata tidak mampu mewujudkan gagasannya dalam menciptakan Hukum Dagang baru.  Akhirnya setelah melalui sebuah rapat Komisi, diputuskanlah untuk mengadakan studi banding ke Perancis. Komisi memutuskan untuk mengambil alih Code Civil dan Code du Commerce Perancis untuk dialihbahasakan menjadi BW dan WvK (1838).
Pada akhir abad 19, Molengraaff merencanakan suatu UU Kepailitan yang akan menggantikan Buku III KUHD Belanda. Rencana Molengraaff ini berhasil diwujudkan menjadi UU Kepailitan tahun 1893 (mulai berlaku tahun 1896). Berdasarkan asas konkordansi, perobahan ini juga dilakukan di Indonesia pada tahun 1906 yang dikenal dengan Failissement Verordenig Stb. 1905/217  jo Stb. 1906/348Stb.
Dari beberapa hal diatas, sarjana Van Kant beranggapan bahwa hukum dagang itu merupakan hukum tambahan daripada hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus.
Akibat adanya hukum dagang khusus bagi pedagang (hukum pedagangatau koopmanrecht). Konsekuensinya, hanya para pedagang saja yang bisa melakukan kegiatan dagang seperti mendirikan CV, Fa, NV. Bagi non pedagang, hanya dibolehkan mendirikan badan usaha lain seperti maatschap yang diatur dalam KUHPerdata.
Melihat keadaan  tersebut di atas, Molengraff dan Van Apeldooren tidak setuju adanya diskriminasi hukum yang membedakan antara pedagang dan non pedagang. Atas anjuran dua sarjana itu (khususnya Molengraff)  menyebabkan dicabutnya  Pasal 2 s/d Pasal 5 KUHD  dengan stb. 1938/276 tanggal 17 Juli 1938. Sedangkan di negeri Belanda pencabutan pasal-pasal tersebut sudah lebih dahulu dilakukan pada tanggal 2 Juli 1934 melalui stb. 1934/347.
3.      Indonesia (Hindia Belanda)
Ketika keinginan untuk memberlakukan hukum Belanda di Hindia Belanda (Indonesia), muncullah dua perbedaan pendapat:
  1. Pendapat I: Menginginkan agar seluruh hukum Belanda diberlakukan di Hindia Belanda agar penjajahan Belanda di Hindia Belanda bisa langgeng.
  2. Pendapat II: Tidak setuju asas konkordansi dilaksanakan secara utuh di Hindia Belanda, sebab di masyarakat Indonesia sudah ada hukum yang hidup dan mengatur perikehidupan masyarakatnya yang lebih dikenal dengan sebutan hukum adat (adatrecht). Disamping itu, kenyataannya banyak sekali hukum Belanda (Eropah) yang bertentangan dengan hukum asli orang Indonesia (hukum adat). Namun demikian, tidak ada larangan bagi orang Indonesia untuk menundukkan diri secara sukarela pada hukum Eropah. Untuk mengakomodasi hal ini dibentuklah Lembaga Tunduk Sukarela. Akhirnya, berdasarkan asas konkordansi kedua kodifikasi itu juga diberlakukan di Indonesia (dahulu Hindia Belanda) dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD sendiri dipublikasikan pada tanggal 30 April 1847 dalam Stb.1847/23, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.


                [1] Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih