Minggu, 28 Agustus 2011

PERSEKUTUAN KOMANDITER
(COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

Mulhadi[1]
1.   Pengertian
            Menurut Pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan yg didirikan oleh satu orang/lebih yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (solider) pada pihak pertama (sekutu komplementer), dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (sekutu komanditer) pada pihak lain.
            Yang dimaksud sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur di dalam mengurus atau mengelola persekutuan. Status seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari modal tersebut.
            Molengraaff melihat CV sebagai suatu perkumpulan (vereeniging) perjanjian  kerja sama, dimana satu atau lebih sekutu mengikatkan diri untuk memasukkan modal tertentu untuk perkiraan bersama oleh satu atau lebih sekutu lain menjalankan perusahaan niaga (handelsbedrijf).[2]
            Perumusan ini terlalu sederhana sehingga masih kurang mencakup unsur-unsur yang diperlukan oleh suatu CV seperti pencerminan adanya sekutu yang secara tanggung menanggung (sepenuhnya bertanggung jawab bersama), disamping adanya sekutu yang bertanggung jawab terbatas, sekutu pengurus dan sekutu diam serta unsur menjalankan perusahaan.[3]
            Rancangan BW Nederland Pasal 7.13.3.1 ayat (1) menetapkan bahwa CV adalah persekutuan terbuka terang-terangan yang menjalankan suatu perusahaan, dimana disamping satu orang atau lebih sekutu biasa (gewone vennoten), juga mempunyai satu orang atau lebih sekutu diam (commanditaire vennoten).[4]
            Dalam KUHD sekutu komanditer disebut juga dengan sekutu pelepas uang (geldschieter). Diantara penulis ada yang tidak setuju dengan penggunaan istilah “pelepas uang” yang dipersamakan dengan istilah “sekutu komanditer”. Menurut Purwosutjipto, pada “pelepas uang” (geldschieter), uang atau benda yang telah diserahkan kepada orang lain  dapat dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit. Tetapi uang atau modal yang diserahkan oleh sekutu komanditer kepada sebuah persekutuan, tidak dapat dituntut kembali bila persekutuan itu jatuh pailit.
            Bila Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s/d 35 KUHD, maka tiga pasal diantaranya yakni Pasal 19, 20 dan 21 merupakan aturan mengenai CV. Hal itulah sebabnya dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa Persekutuan Komanditer (persekutuan pelepas uang) sebagai bentuk lain dari Firma, yakni firma yang lebih sempurna dan memiliki satu atau beberapa orang sekutu pelepas uang/komanditer. Dalam Firma biasa, sekutu komanditer ini tidak dikenal, tetapi masing-masing sekutu wajib memberikan pemasukan (inbreng) dalam jumlah yang sama, sehingga kedudukan mereka dari segi modal dan tanggung jawab juga sama. Dalam CV ada pembedaan antara sekutu komanditer (sekutu diam; mitra pasif; sleeping patners) dan sekutu komplementer (sekutu kerja; mitra aktif; mitra biasa; pengurus; working partners). Adanya pembedaan sekutu-sekutu itu membawa konsekuensi pada pembedaan  tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing sekutu, yaitu :
a.       Sekutu komanditer, adalah sekutu yang tidak bertanggung jawab pada pengurusan persekutuan, sekutu ini hanya menempatkan modal (uang atau barang) pada persekutuan dan mempunyai hak mengambil bagian dalam aset persekutuan bila ada untung sebesar nilai kontribusinya. Demikian juga, dia akan menanggung kerugian sebesar nilai kontribusinya.
b.      Sekutu komplementer, adalah sekutu pengurus yang bertanggung jawab atas jalannya persekutuan, bahkan pertanggungjawabannya sampai kepada harta pribadinya.
2.   Komanditer Bukanlah Meminjamkan Uang (Geldschieter)  
            Istilah “geldschieter” dan “commanditaire” dalam Pasal 19 ayat (1) KUHD dapat menimbulkan salah paham. Pada dasarnya kedua istilah itu tidak bisa disamakan, seperti apa yang dilakukan dalam bunyi undang-undang.
            Geldschieter memiliki maksud meminjamkan uang, dan pada saat tertentu ia bisa berkedudukan sebagai penagih (schuldeiser). Padahal sekutu komanditer bukanlah peminjam uang atau penagih, mereka adalah para peserta dalam persekutuan yang memikul hak dan kewajiban untuk mendapatkan keuntungan/laba dan saldo dalam hal persekutuan dilikuider serta memikul kerugian menurut jumlah inbreng (saham) yang dimasukkan. Bila hal itu dimaksudkan sebagai kreditur penagih (schuldeiser), maka pembayaran tagihan dapat dilakukan selama masih ada uang di kas persekutuan, sebaliknya bagi pemasukan uang yang dilakukan oleh sekutu komanditer tidaklah dapat dilakukan penagihan selama persekutuan berlangsung.[5]
            Dalam ketentuan pinjam meminjam uang (Pasal 1759 dan 1760 KUHPerdata) ditetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang tidak dapat meminta uangnya kembali sebelum lewat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan hakim dapat memberikan kelonggaran kepada si peminjam dalam pengembalian uang bila keadaan tidak memungkinkan. Perbedaan yang paling jelas adalah bahwa sekutu komanditer dapat memikul resiko untung atau rugi, sedangkan peminjam uang atau penagih tidaklah dibebani dengan kerugian.
            Modal yang dimasukkan oleh sekutu komanditer dapat merupakan modal tambahan terhadap modal yang telah ada atau dijanjikan dimasukkan oleh para sekutu komplementer. Pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama dengan Persekutuan Firma yang bertanggung jawab secara tanggung menanggung bersama. Sehingga dengan demikian maka sekutu sekutu komanditer hanya bertanggung jawab secara intern kepada sekutu pengurus, untuk secara penuh memasukkan modal yang telah dijanjikan, dan uang yang dimasukkan itu dikuasai dan dipergunakan sepenuhnya oleh pengurus dalam rangka pengurusan persekutuan guna mencapai tujuan.[6]
            Saat ini, dalam BW baru Belanda sudah tidak ditemukan/dikenal istilah “geldschieter” tetapi hanya menggunakan istilah “commanditaire vennoten”  disatu pihak dan “gewone vennoten” di pihak lain.
3.   Jenis-jenis CV
            Ada tiga jenis persekutuan komanditer (CV) yang dikenal:[7]
a.       CV diam-diam, yaitu CV yang belum menyatakan dirinya terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Keluar, persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai Firma, tetapi kedalam persekutuan ini sudah menjadi CV, karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer
b.      CV terang-terangan (terbuka), yaitu CV yang terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai CV. Hal itu terlihat dari tindakannya dalam bentuk publikasi berupa papan nama yang bertuliskan “CV” (misalnya CV. Sejahtera). Bisa juga dalam punulisan kepala surat yang menerangkan nama CV tersebut dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
c.       CV dengan saham, yaitu CV terang-terangan, yang modalnya terdiri dari kumpulan saham-saham. Jenis terakhir ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD, ia hanya muncul dari praktek dikalangan pengusaha/dunia perniagaan. Pada hakekatnya CV dengan saham sama saja dengan jenis CV terang-terangan, bedanya hanya pada pembentukan modalnya saja yang sudah terdiri dari saham-saham. Pembentukan modal CV dengan saham ini dimungkinkan oleh Pasal 1337 ayat (1), 1338 ayat (1) KUHPerdata jo Pasal 1 KUHD. Karenanya, CV jenis terakhir ini juga semacam CV terang-terangan (CV biasa).
            Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan sebagai persamaan dan perbedaan antara CV dengan Saham dan PT, yaitu:[8]
1.   Persamaannya:
a.       Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi CV dengan saham berbentuk saham atas nama (op naam); sedangkan pada PT bisa berbentuk saham atas nama (op naam) ataupun saham atas pembawa (aan toonder)
b.      Ada pengawasan dari komisaris. Pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutunya sebagai komisaris, yang bertugas mengawasi pekerjaan sekutu kerja. Meskipun dia komisaris, tetapi karena dia adalah sekutu komanditer, tetap saja dia tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan.Dalam PT komisaris merupakan salah satu organ perseroan yang harus ada disamping RUPS dan Direksi.
2.   Perbedaannya:
a.       Dalam CV dengan Saham dikenal adanya sekutu kerja (sekutu komplementer) yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan (tidak terbatas). Pertanggung jawaban seperti ini pada PT mirip dengan direksi (pengurus), tetapi direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (terbatas).
b.      Sekutu kerja pada CV dengan Saham  boleh diangkat untuk selamanya, sedangkan direksi pada PT tidak dapat diangkat buat selamanya, ia bisa diberhentikan sekatu-waktu.
c.       Dalam CV dengan Saham tidak dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah, tetapi dalam PT (UUPT 2007) mengenal adanya Dewan Pengawas Syariah.

 4. Hubungan Intern antar Para Sekutu CV
            Hubungan intern diantara sekutu biasa/pengurus (gewone vennooten) dengan sekutu komanditer terdapat perbedaan, dimana sekutu biasa/pengurus (gewone vennooten) selain memasukkan uang atau benda ke dalam persekutuan juga memasukkan tenaga dalam rangka mengurus/menjalankan persekutuan. Disamping itu, sekutu biasa/pengurus juga memikul tangggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita persekutuan dalam usahanya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian persekutuan. Sedangkan sekutu komanditer, tidaklah dibebani kerugian yang lebih dari jumlah modal yang dimasukkannya.[9]
            Dasar hubungan hukum diantara para sesama sekutu CV pada dasarnya adalah hubungan kerjasama untuk mencari/membagi keuntungan. Hal itu ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata yang menetapkan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
            Seorang sekutu komanditer yang memasukkan uangnya dalam persekutuan bermaksud untuk mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika perseroan menderita kerugian, maka sekutu komanditer juga ikut memikulnya, akan tetapi tidak boleh melebihi pemasukannya.
            Oleh undang-undang dan akta pendirian CV dalam hal-hal tertentu dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak intern daripada sekutu komanditer, seperti halnya sejauhmana para sekutu komanditer dapat ikut serta dalam memberikan persetujuan,dan kemungkinan para sekutu komanditer dapat melihat pembukuan berkaitan dengan kepentingannya.Demikian pula halnya dengan pemberian kewenangan kepada satu atau lebih sekutu komanditer untuk diangkat menjadi komisaris.
            Rancangan BW Nederland mengatur hak-hak dan kewenangan para sekutu tersebut seperti kewenangaan melihat pembukuan dan surat-surat persekutuan, pengesahan neraca tahunan dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7.13.1.9.
            Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka kedudukan sekutu komanditer sama dengan pesero dari suatu perseroan terbatas (PT), dimana tidak boleh dibebani kerugian yang melebihi jumlah modal atau saham  yang dimasukkannya dalam persekutuan.Demikian juga halnya bila ternyata sekutu komanditer telah menerima keuntungan dari persekutuan, maka tidak boleh diminta kembali jumlah keuntungan yang telah ia terima sebagaimana diatur dalam Pasal 1625 KUHPerdata dan Pasal 20 ayat (3) KUHD.
            Sekutu komanditer tidak diperkenankan menjadi sekutu pengurus atau bekerja dalam perusahaan termasuk dengan surat kuasa (Pasal 20 ayat 2 KUHD), dan bahkan penggunaan namanya pun dilarang menurut undang-undang.Hal ini dapat dimengerti karena para sekutu komanditer tidak bertanggung jawab dalam pengurusan CV dan mereka hanya bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah uang yang dimasukkan. Keadaan ini sama sekali tidak diketahui oleh pihak ketiga, dan pihak ketiga hanya tahu bahwa yang melakukan pengurusan CV adalah sekutu komplementer yang bertanggung jawab tidak terbatas.
            Sekutu komanditer dapat melakukan pengawasan atas pengurusan CV apabila hal itu ditetapkan dalam perjanjian pendirian CV, akan tetapi pengawasan tersebut hanya bersifat intern dan tidak boleh dilakukan sedemikian rupa sehingga memberikan suatu kesan keluar seakan-akan ia sebagai sekutu pengurus.Dalam perjanjian pendirian CV dapat ditetapkan bahwa terhadap hal-hal tertentu yang sangat penting dalam pengurusan persekutuan maka diharuskan adanya persetujuan dari para sekutu komanditer.
            Rancangan BW Nederland (Pasal 7.13.3.2 ayat 3) menetapkan seorang sekutu komanditer yang berbuat atas nama persekutuan sebagai sekutu pengurus, maka terhadap pihak ketiga bertanggung jawab sepenuhnya untuk perikatan yang sudah dilakukan seperti yang diberlakukan dan menjadi sifat utama pada sekutu pengurus (komplementer).
            Menurut Pasal 21 KUHD, sanksi terhadap pelanggaran Pasal 20 ayat 1 dan 2, terikat oleh semua utang dan perikatan dari persekutuan secara perorangan untuk semuanya. Ketentuan ini mempunyai makna yang sama dengan Pasal 7.13.3.2 ayat 3 Rancangan BW Nederland yang pada dasarnya cukup memberikan perlindungan kepada pihak ketiga.
5.   Hubungan Hukum Ektern dengan Pihak Ketiga
            Hanya sekutu pengurus (komplementer) yang dapat melakukan tindakan, tidak sekedar melakukan pengurusan terhadap jalannya CV tetapi juga melakukan perbuatan/hubungan hukum atas nama CV dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu komanditer hanya memiliki hubungan intern saja dengan sekutu komplementer, tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas nama persekutuan dengan pihak ketiga. Hal ini disebabkan kedudukan sekutu komanditer yang hanya bertanggung jawab terbatas pada persekutuan sebesar jumlah pemasukannya dan berkewajiban melunasi pemasukan (modal) tersebut sebagaimana telah dijanjikan untuk dimasukkan dalam persekutuan.
            Perihal kewenangan meweakili CV haruslah dilihat lebih dahulu apakah CV tersebut berstatus diam-diam atau terang-terangan (terbuka).
            CV diam-diam, hubungan keluar dengan pihak ketiga tidak dilakukan secara terbuka/terang-terangan.sehingga yang menjalankan persekutuan itulah yang dipandang sebagai satu-satunya sekutu pengurus dan yang menggunakan namanya sendiri untuk dan atas nama persekutuan atau seorang sekutu pengurus (dari beberapa sekutu pengurus) menjalankan persekutuan dengan menggunakan namanya.  
            Menurut Molengraaff, sekutu pengurus yang satu-satunya menjalankan persekutuan itulah yang menaggung sepenuhnya dan bertanggungjawab, baik kedalam (internal) dengan para sekutu lainnya maupun dengan pihak ketiga.
            Dalam hal terdapat beberapa sekutu pengurus yang menjalankan persekutuan (CV diam-diam), biasanya dalam perjanjian persekutuan sudah ditetapkan tentang pemisahan kekayaan persekutuan dengan kekayaan para pengurusnya.
            CV terang-terangan (terbuka), biasanya dijalankan oleh beberapa sekutu pengurus dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan.Hal ini berarti bahwa para sekutu pengurus secara bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya secara tanggung menanggung kepada pihak ketiga.
            Molengraaff melihat bahwa tindakan mewakili persekutuan keluar kepada pihak ketiga dalam kenyataannya tidaklah benar-benar terjadi. Bila seorang sekutu pengurus menjalankan persekutuan maka dia sendirilah yang bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Demikian juga, bila beberapa sekutu pengurus bersama-sama bertindak mewakili persekutuan keluar maka mereka secara tanggung menanggung bertanggungjawab kepada pihak ketiga  seperti dalam Firma,dan harta bersama persekutuan yang terpisah menjadi jaminan bagi pihak ketiga. Dengan kata lain, siapa yang berbuat maka dialah yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga.
6.   Kedudukan Hukum CV
            Persekutuan Komanditer (CV) tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, baik di dalam KUHPerdata maupun KUHD, akan tetapi pengaturannya mengacu pada ketentuan-ketentuan Maatschap dalam KUHPerdata dan Persekutuan Firma,  antara lain Pasal 19, 20, 21, 30 ayat (2) dan 32 KUHD. Ketentuan-ketentuan Maatschap diberlakukan tentu saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam KUHD seperti disebutkan di atas.
            Kedudukan hukum CV dikenal dalam keadaan statis – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD). Demikian juga dalam keadaan bergerak – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD).
            Kedudukan hukum CV dalam keadaan statis dimaksudkan semua perbuatan dan perhubungan hukum intern CV, seperti perbuatan hukum pendirian yang dilakukan dihadapan Notaris (Pasal 22 ayat 1 KUHD). Demikian juga dengan perhubungan hukum intern CV dengan para sekutu pengurus maupun sekutu komanditer, dan sebagainya. Kedudukan hukum CV dalam keadaan bergeraknya dimaksudkan setiap perbuatan dan perhubungan hukum keluar (extern) dengan pihak ketiga.
            Khusus terhadap CV Atas Saham, maka ketentuan tentang pengaturan kedudukan saham-saham dan pemegang saham mirip dengan ketentuan yang mengatur saham pada Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan perbedaannyaterletak antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:[10]
a.       Anggota pesero dalam CV atas saham yang melakukan tindak pengurusan pengelolaan (daden van beheer) ialah para komplementaris yang mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas sampai dengan semua harta milik pribadinya. Sebaliknya anggota pengurus PT hanya bertanggung jawab terbatas terhadap tugas yang dibebankan kepadanya; mereka tidak terikat pada pihak ketiga dengan adanya perjanjian yang diadakan untuk kepentingan PT.
b.      Para komplementaris tersebut mempunyai kedudukan yang sangat berbeda dengan para pengurus PT.
            Di Belanda, dalam rancangan BW barunya, kedudukan CV telah diatur tersendiri dalam Buku ke 7, titel 13, afdeling 3. Dalam Pasal  1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2), CV telah dinyatakan sebagai badan hukum. Di Indonesia, ada kecendrungan para sarjana melihat Firma dan CV sebagai badan hukum, tetapi undang-undang belum mengakuinya demikian,
            Sistem BW baru Belanda, memperlakukan CV Terang-terangan (Terbuka) dan CV Atas Saham sebagai badan hukum, akan tetapi CV Diam-diam tidak dianggap sebagai badan hukum.
            Pada abad ke 17, dikenal Persekutuan Komanditer sebagai suatu perusahaan yang memiliki kekayaan yang terpisah. Pada abad ke 18, kemudian meningkat statusnya sehingga dipandang sebagai perusahaan berbadan hukum.
            Dalam ketentuan hukum lama Belanda, sudah lama diketahui bahwa harta kekayaan CV terpisah dari kekayaan para sekutu pengurusnya. Dalam sebuah undang-undang di Belgia, terhadap CV diam-diam maupun CV atas saham secara tegas dinyatakan sebagai badan hukum. Sedangkan di Perancis, baik Firma maupun CV dipandang sebagai badan hukum. Para ahli hukum dan jurisprudensi cendrung menganggap Firma dan CV sebagai badan hukum dan hal ini diperlakukan agar pihak ketiga lebih terjamin kepentingannya.  
7.      Bubarnya CV
            Persekutuan Komanditer pada hakikatnya adalah Firma, sehingga cara pembubaran Firma berlaku juga pada CV, yaitu dengan cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD):
a.       Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar
b.      Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
c.       Akibat perubahan anggaran dasar
            Pembubaran CV sama dengan Firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.[11]
            Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pemberesan keuntungan dan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 s/d 1635 KUHPerdata. Apabila pemberesan selesai dilakukan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan (inbreng) masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), maka penyelesaian atas kerugian tersebut juga dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing.[12]
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh  badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) ini bila dijalankan. Sebagaimana ditunjukkan melalui matrik sederhana berikut ini:

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
KELEBIHAN
KEKURANGAN
·      Spesifikasi dalam aktivitas/kegiatan semakin kelihatan
·      Proses pendirianya relatif mudah
·      Kemampuan manajemen lebih besar
·      Terdapat sekutu komanditer yang memiliki peranan dalam pengembangan modal dan perusahaan
·      Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar, karena ada peluang masuknya sekutu komanditer lain untuk bergabung
·      Mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha

·      Sebagian sekutu yang menjadi sekutu komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·      Sulit menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
·      Sekutu komanditer tidak memiliki akses untuk mengelola perusahaan
·      Kemungkinan perusahaan salah urus bisa lebih besar, karena hak mutlak pengurusan berada di tangan sekutu komplementer
·      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

           
            Secara umum CV adalah bagian dari Firma, karena CV lahir dari dan merupakan pengembangan yang lebih sempurna dari Firma. Namun demikian, sedikitnya terdapat 5 (lima) perbedaan yang dapat diidentifikasi antara CV dan Firma sebagaimana ditunjukkan oleh matrik di bawah ini:
PERBEDAAN ANTARA VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA
DAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
NO.
FIRMA
NO.
CV

1.

2.

3.
4.


5.





6.

Tidak ada pembedaan kedudukan diantara para sekutu.
Semua sekutu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama.
Jumlah inbreng diantara sekutu sama
Semua sekutu Firma adalah pengurus Firma, tetapi boleh ditunjuk satu/lebih sekutu tertentu dalam akta pendirian.
Walaupun pada dasarnya sekutu pengurus bisa mewakili Firma keluar,  tetapi boleh ditetapkan secara tegas satu atau lebih sekutu yang boleh melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga (pemegang kuasa)
Tidak mengenal adanya komisaris

1.

2.

3.

4.

5.




6.

Ada pembedaan kedudukan diantara para sekutu
Para sekutu memiliki hak dan tanggung jawab berbeda
Jumlah inbreng diantara sekutu tidak sama
Pengurus CV mutlak dari sekutu komplementer.
Hanya pengurus /sekutu komplementer   yang berwenang melakukan perbuatan hukum keluar dengan pihak ketiga, tanpa surat kuasa.
Mengenal adanya komisaris.



                [1] Fakultas Hukum Iniversitas Sumatera Utara
                [2] M. Natzir Said, Op.Cit., hal. 188
                [3] Ibid.
                [4] Ibid.
                [5] Ibid., hal. 195
                [6] Ibid., hal. 196
                [7] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Hukum Dagang Indonesia (Bentuk-bentuk Perusahaan), Op.Cit., hal. 75
                [8] Bandingkan dengan H.M.N.Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang  (Bentuk-bentuk Perusahaan), Op.Cit., hal. 77
                [9] M. Natzir Said, Op.Cit., hal.198
                [10] Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1986), hal. 311
                [11] Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., hal. 98
                [12] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi pembaca dan blogger mania, silahkan beri komentar setiap posting yg saya muat, dan diutamakan komentar yang membangun, terimaksih